Padang, Javanusa—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang remaja berinisial AG (16) yang diduga mencuri kabel tembaga instalasi listrik di salah satu toko elektronik di Pasar Raya Padang.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menindaklanjuti laporan korban dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Penangkapan berlangsung di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Fajar Adi Negoro, yang diterima Polresta Padang pada hari yang sama.
“Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana,” ujar Kompol Muhammad Yasin dalam keterangan tertulisnya.
Korban Kehilangan Kabel Instalasi Listrik
Kasus ini berawal ketika korban membuka Toko ACHAK Electronic yang berada di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat hendak menyalakan lampu toko, listrik di dalam ruangan tidak berfungsi meski pasokan listrik di sekitar lokasi tetap normal.
Korban kemudian memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB) dan menemukan kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polresta Padang untuk diproses secara hukum.
CCTV Antar Polisi ke Identitas Pelaku
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap AG tanpa perlawanan di kawasan Pasar Raya Padang.
Pelaku Akui Potong Kabel dan Jual Hasil Curian
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui telah mengambil kabel tembaga dari toko milik korban. Polisi menyebut pelaku masuk ke lokasi dengan cara memanjat, kemudian memotong kabel instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil mengambil kabel, pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp480 ribu.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua pisau kater berwarna merah dan hijau. Serta uang tunai Rp150 ribu yang terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50 ribu.
Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)






