Diduga Dipaksa Berhubungan Seks dengan Pria Lain, Istri di Padang Laporkan Suami ke Polisi

Penulis -

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan SPKT Polresta Padang. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Pelayanan SPKT Polresta Padang. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Padang, Javanusa—Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang setelah mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pria yang tidak dikenalnya. Polisi kini menyelidiki laporan tersebut.

Laporan korban telah diterima Polresta Padang dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Korban Mengaku Dipaksa Meski Sudah Menolak

Menurut keterangan dalam laporan polisi, suami korban diduga meminta istrinya melakukan hubungan seksual dengan pria yang tidak dikenalnya.

Korban mengaku telah menolak permintaan tersebut. Namun, berdasarkan laporan yang diterima penyidik, penolakan itu tidak dihiraukan sehingga korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.

Selain itu, OA juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dugaan tindakan serupa tidak hanya terjadi sekali. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami peristiwa tersebut sekitar lima kali.

Karena merasa menjadi korban tindak pidana, OA akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan suaminya dan meminta kasus itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Terapkan UU PKDRT dan KUHP

Kompol Muhammad Yasin menjelaskan penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yasin.

Baca Juga :  Kepala BGN: Makanan MBG Tak Layak Harus Dikembalikan ke SPPG

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Proses hukum berlangsung berdasarkan keterangan pelapor dan alat bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan. (*)

Berita Terkait

Gara-gara tak Dipinjami Motor, Remaja di Pasbar Mengamuk Bawa Pisau dan Rusak Barang di Rumah
Curi Kabel Instalasi Listrik Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Tuduh Korban Berbuat Senonoh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB