Padang, Javanusa—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) yang diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Modus Tuduh Korban Berbuat Senonoh
Kompol M. Yasin menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban, Ibnu Safmid, berhenti menggunakan mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, tersangka bersama seorang rekannya menghampiri korban. Keduanya kemudian menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil.
Setelah melontarkan tuduhan tersebut, pelaku memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada korban. Korban sempat memberikan uang sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi, korban menyadari tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.038.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Padang.
Penyelidikan Berujung Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas tersangka beserta lokasi persembunyiannya di wilayah Padang Barat.
Saat menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” tambah Kompol M. Yasin.
Tersangka Akui Perbuatannya
Di hadapan penyidik, T mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi kini menahan tersangka bersama barang bukti di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindakannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)






