Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Tuduh Korban Berbuat Senonoh

Penulis -

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Klewang Polresta Padang mengamankan pelaku pencurian dengan modus menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. (Foto: Polda Sumbar)

Tim Klewang Polresta Padang mengamankan pelaku pencurian dengan modus menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) yang diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Modus Tuduh Korban Berbuat Senonoh

Kompol M. Yasin menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban, Ibnu Safmid, berhenti menggunakan mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, tersangka bersama seorang rekannya menghampiri korban. Keduanya kemudian menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil.

Setelah melontarkan tuduhan tersebut, pelaku memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada korban. Korban sempat memberikan uang sesuai permintaan pelaku.

Namun, setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi, korban menyadari tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.038.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Padang.

Penyelidikan Berujung Penangkapan

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas tersangka beserta lokasi persembunyiannya di wilayah Padang Barat.

Saat menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

Baca Juga :  Aksi Buruh di DPRD Sumbar, Iqra Chissa Terima 10 Tuntutan Pekerja

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” tambah Kompol M. Yasin.

Tersangka Akui Perbuatannya

Di hadapan penyidik, T mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi kini menahan tersangka bersama barang bukti di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindakannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)

Berita Terkait

Gara-gara tak Dipinjami Motor, Remaja di Pasbar Mengamuk Bawa Pisau dan Rusak Barang di Rumah
Curi Kabel Instalasi Listrik Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
Diduga Dipaksa Berhubungan Seks dengan Pria Lain, Istri di Padang Laporkan Suami ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB