Pessel, Javanusa—Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Dani Sopian, SH, angkat bicara terkait aksi pemblokiran jalan yang dilakukan masyarakat dari Kecamatan Pancungsoal dan Airpura terhadap PT Incasi Raya Group.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pemenuhan hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang.
Menurut Dani, apa yang dilakukan warga merupakan reaksi atas kekecewaan panjang akibat janji kemitraan kebun plasma yang tak kunjung direalisasikan.
Dalam konteks hukum perkebunan, perusahaan memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
“Aksi warga harus dipahami sebagai bentuk aspirasi, bukan semata-mata perlawanan. Jika hak mereka dipenuhi sejak awal, tentu tidak akan ada blokade jalan seperti yang terjadi saat ini,” ujar Dani Sopian ketika dihubungi Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan wajib membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar wilayah operasinya. Tujuannya agar terjadi pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di daerah penghasil.
“Perusahaan tidak bisa berdiri sendiri di atas keuntungan besar tanpa memperhatikan masyarakat di sekitarnya. Prinsip keberlanjutan harus dijalankan, bukan hanya dalam laporan keuangan, tetapi juga dalam pelaksanaan kewajiban sosial,” ujarnya menegaskan.
Dani menilai, situasi di dua kecamatan itu mencerminkan kegagalan komunikasi dan pengawasan antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai penengah yang aktif, bukan sekadar pengamat.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu. Mereka harus memastikan setiap izin usaha perkebunan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk soal kebun plasma. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum,” katanya.
Menurutnya, setiap proses penerbitan dan perpanjangan HGU melibatkan pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat. Karena itu, jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban plasma, maka tanggung jawab juga melekat pada unsur pemerintah yang memberikan izin.
“Pemerintah harus hadir, bukan hanya ketika terjadi konflik. Jika sejak awal pengawasan dilakukan dengan ketat, masyarakat tidak akan sampai turun ke jalan,” tambah Dani.
Ia juga mengingatkan penyelesaian persoalan tidak boleh dilakukan dengan pendekatan keamanan semata. Menurutnya, dialog dan transparansi data HGU serta program plasma menjadi kunci utama meredakan ketegangan di lapangan.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan, bukan janji. Pemerintah dan perusahaan harus membuka data agar tidak ada lagi ruang untuk saling curiga,” ujarnya.
Terkait posisi DPRD, Dani menyatakan pihaknya siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat, pemerintah daerah, dan manajemen PT Incasi Raya Group.
Ia menilai forum itu penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan secara resmi dan solusi bisa dirumuskan secara terbuka.
“Kami di DPRD akan mengawal masalah ini. Kami ingin penyelesaian yang adil dan sesuai aturan hukum. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena akan merugikan semua pihak,” tegasnya.
Dani juga meminta agar perusahaan bersikap terbuka terhadap masyarakat dan tidak menunda-nunda kewajiban.
“Kalau memang plasma itu sudah ada, tunjukkan. Jika belum, sampaikan dengan jujur dan bicarakan bagaimana mekanismenya. Kejujuran itu akan membangun kembali kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak menahan diri agar situasi di lapangan tetap kondusif. Masyarakat diimbau menyampaikan aspirasi secara damai, sementara aparat diminta menjaga keamanan tanpa tindakan represif.
“Jangan ada kekerasan, jangan ada tindakan di luar hukum. Kita semua warga Pesisir Selatan yang ingin hidup sejahtera dan bermartabat. Solusi harus dicari dengan kepala dingin,” kata Dani berharap.
Hingga Kamis (30/10/2025) siang akses menuju pabrik PT Incasi Raya di Indrapura masih tertutup. (yoniks)






