Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang untuk memperkuat kelembagaan, menarik investasi, dan mengembangkan badan usaha milik daerah.
Tiga Ranperda tersebut disampaikan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Ketiga regulasi itu mencakup perubahan aturan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta perubahan regulasi Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Fadly Amran menjelaskan, Ranperda pertama mengatur Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Ranperda kedua mengatur Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi. Sementara Ranperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Menurut Fadly, perubahan aturan perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota Padang.
Kebijakan itu juga sejalan dengan arah pembangunan Padang sebagai kota gastronomi. Salah satu poinnya menyangkut perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemko Siapkan Penguatan Ekonomi Kreatif
Fadly mengatakan penguatan regulasi ekonomi kreatif perlu mengikuti kebijakan nasional.
Pemko Padang menyelaraskan langkah tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” kata Fadly.
Ia menambahkan, penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan urusan kebencanaan.
“Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan,” ujarnya.
Selain perubahan nomenklatur, Fadly mendorong penyusunan regulasi khusus mengenai gastronomi Kota Padang.
“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.
Ranperda Investasi Fokus pada Kemudahan Berusaha
Pemko Padang juga menempatkan regulasi investasi sebagai bagian penting dalam agenda pembangunan daerah.
Fadly mengatakan aturan tersebut bertujuan meningkatkan daya tarik investasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Upaya itu mencakup penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” ujar Fadly.
Menurutnya, kemudahan investasi dapat membuka lapangan kerja dan mendorong munculnya sektor ekonomi baru.
“Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Perumda PSM Akan Sesuaikan Jenis Usaha
Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Fadly menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan jenis usaha PSM dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penyesuaian itu mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.
Pemko juga melihat peluang pengembangan sejumlah sektor usaha PSM untuk meningkatkan kontribusi badan usaha daerah.
“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya,” kata Fadly.
Ia berharap pengembangan usaha tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Padang.
Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang menerima tiga usulan regulasi tersebut.
“Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang,” kata Fadly.
DPRD Padang Siap Bahas Tiga Ranperda
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut penyampaian tiga Ranperda yang diajukan Pemko Padang.
DPRD akan membahas seluruh usulan tersebut secara internal dan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tahapan serta jadwal masa sidang.
“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD bersama anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*)






