Dorong Investasi dan Ekonomi Kreatif, Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Strategis

Penulis -

Senin, 21 September 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Padang, Senin (21/9/2026). (Foto: Pemko Padang)

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Padang, Senin (21/9/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang untuk memperkuat kelembagaan, menarik investasi, dan mengembangkan badan usaha milik daerah.

Tiga Ranperda tersebut disampaikan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Ketiga regulasi itu mencakup perubahan aturan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta perubahan regulasi Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Fadly Amran menjelaskan, Ranperda pertama mengatur Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.

Ranperda kedua mengatur Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi. Sementara Ranperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Menurut Fadly, perubahan aturan perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota Padang.

Kebijakan itu juga sejalan dengan arah pembangunan Padang sebagai kota gastronomi. Salah satu poinnya menyangkut perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pemko Siapkan Penguatan Ekonomi Kreatif

Fadly mengatakan penguatan regulasi ekonomi kreatif perlu mengikuti kebijakan nasional.

Pemko Padang menyelaraskan langkah tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.

“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” kata Fadly.

Ia menambahkan, penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan urusan kebencanaan.

“Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan,” ujarnya.

Baca Juga :  PSP Padang Tampil Superior, Libas Kompak FC 7-1 di Leg Pertama Semifinal Liga 4 Sumbar

Selain perubahan nomenklatur, Fadly mendorong penyusunan regulasi khusus mengenai gastronomi Kota Padang.

“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.

Ranperda Investasi Fokus pada Kemudahan Berusaha

Pemko Padang juga menempatkan regulasi investasi sebagai bagian penting dalam agenda pembangunan daerah.

Fadly mengatakan aturan tersebut bertujuan meningkatkan daya tarik investasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Upaya itu mencakup penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” ujar Fadly.

Menurutnya, kemudahan investasi dapat membuka lapangan kerja dan mendorong munculnya sektor ekonomi baru.

“Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Perumda PSM Akan Sesuaikan Jenis Usaha

Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Fadly menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan jenis usaha PSM dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penyesuaian itu mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.

Pemko juga melihat peluang pengembangan sejumlah sektor usaha PSM untuk meningkatkan kontribusi badan usaha daerah.

“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya,” kata Fadly.

Ia berharap pengembangan usaha tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Padang.

Baca Juga :  Kanada Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Stephen Eustaquio Cetak Gol Dramatis di Injury Time

Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang menerima tiga usulan regulasi tersebut.

“Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang,” kata Fadly.

DPRD Padang Siap Bahas Tiga Ranperda

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut penyampaian tiga Ranperda yang diajukan Pemko Padang.

DPRD akan membahas seluruh usulan tersebut secara internal dan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tahapan serta jadwal masa sidang.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD bersama anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*)

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB