Dorong Standarisasi dan Perlindungan Profesi, Kemenag Kaji Penguatan Peran Amil Zakat

Penulis -

Senin, 20 April 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Focus Group Discussion (FGD) isu strategis zakat di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta, Jumat (17/4/2026). (Foto: Kemenag)

Focus Group Discussion (FGD) isu strategis zakat di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta, Jumat (17/4/2026). (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pembinaan dan pengawasan tata kelola zakat nasional.

Kemenag juga mendorong penguatan peran amil sebagai bagian penting dalam ekosistem keuangan sosial keagamaan.

Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) isu strategis zakat di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), LSP Keuangan Syariah, dan lembaga pengelola zakat nasional.

Penguatan SDM dan Sistem Pengawasan

Dalam forum tersebut, peserta mengulas penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pembaruan sistem pengawasan agar lebih adaptif terhadap dinamika pengelolaan zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya peran amil dalam tata kelola zakat. Ia menyebut, pengelolaan zakat tidak cukup hanya bertumpu pada kelembagaan.

“Regulasi yang ada saat ini masih berfokus pada kelembagaan. Ke depan, kita perlu mendorong penguatan amil sebagai profesi agar memiliki sistem karier yang jelas, perlindungan kerja, dan standar kompetensi yang terukur,” ujar Waryono.

Data Amil Nasional dan Sertifikasi

Data Kemenag menunjukkan jumlah amil nasional berfluktuasi. Pada 2022 tercatat 10.124 orang, meningkat menjadi 12.225 orang pada 2023, lalu menurun menjadi 11.364 orang pada 2024, dan kembali naik menjadi 11.454 orang pada 2025. Para amil tersebut tersebar di berbagai level, mulai dari BAZNAS pusat hingga LAZ kabupaten/kota.

Penguatan kebijakan berbasis data dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Hingga 2025, tercatat 3.045 SDM aktif dan 318 tidak aktif, dengan 1.758 amil telah tersertifikasi.

Berdasarkan fungsi, SDM terbanyak berada di bidang pengumpulan (866 orang), diikuti tata kelola (771), pendistribusian (409), keuangan (355), pendayagunaan (347), dan pelaporan (297).

Baca Juga :  Bangun Sinergitas, Pj Wako Padang Coffee Morning Bersama DPRD dan Forkopimda
Tantangan Pengawasan dan Pengakuan Profesi

Meski demikian, Kemenag mencatat sejumlah tantangan dalam pengawasan. Evaluasi 2025 menunjukkan kelemahan pada aspek perencanaan, pengendalian internal, pelaksanaan program, pengarsipan, dan pelaporan.

Selain itu, integrasi data mustahik dengan data kemiskinan nasional juga belum optimal. Keterbatasan SDM akuntansi turut menjadi kendala dalam pengelolaan zakat yang akuntabel.

Di sisi lain, pengakuan profesi amil dalam sistem ketenagakerjaan nasional masih menjadi persoalan. Profesi ini belum tercantum secara eksplisit dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), sehingga berdampak pada perlindungan kerja dan pengembangan karier. Biaya sertifikasi yang berkisar Rp1,6 juta hingga Rp4,9 juta juga menjadi tantangan, terutama bagi lembaga kecil.

Dorongan Standardisasi dan Reformasi Regulasi

Menanggapi kondisi tersebut, Kemenag mendorong penguatan standardisasi nasional, pengakuan profesi amil dalam klasifikasi jabatan, serta harmonisasi kebijakan antara regulator dan auditor. Langkah ini akan diintegrasikan dalam pembaruan regulasi zakat ke depan.

“Kita ingin memastikan pengelolaan zakat tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga kuat secara sistem, profesional dari sisi SDM, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat,” tegas Waryono.

Melalui penguatan pembinaan, standardisasi kompetensi, dan sistem pengawasan terintegrasi, Kemenag menargetkan terwujudnya tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB