DPRD Sumbar Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Muhidi: Pemulihan Pascabencana Butuh Anggaran Rp33 Triliun  

Penulis -

Senin, 6 Juli 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumbar menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (6/7/2026). (Foto: Ist)

DPRD Sumbar menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (6/7/2026). (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—DPRD Provinsi Sumatera Barat mulai membahas arah kebijakan APBD Tahun 2027.

Dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS, DPRD menegaskan pemulihan pascabencana harus menjadi prioritas karena kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp33 triliun, jauh melampaui kemampuan fiskal daerah.

Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 resmi dimulai melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjadi tahap awal penyusunan APBD 2027 sekaligus menentukan arah pembangunan Sumatera Barat pada tahun ketiga kepemimpinan Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy periode 2024–2029.

Dalam kesempatan itu, Muhidi mengingatkan agar penyusunan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berfokus mengejar target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD. Menurutnya, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, kebutuhan dana untuk pemulihan pascabencana, terutama pembangunan kembali infrastruktur, diperkirakan mencapai sekitar Rp33 triliun. Nilai tersebut jauh melebihi kapasitas keuangan pemerintah daerah.

“Sumatera Barat membutuhkan kolaborasi seluruh tingkatan pemerintahan. APBD provinsi maupun kabupaten/kota tidak akan mampu menanggung sendiri kebutuhan anggaran pemulihan sebesar itu,” tegas Muhidi.

Sinkronisasi dengan Program Nasional Dinilai Penting

Muhidi menilai keselarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat menjadi langkah strategis untuk membuka peluang dukungan pembiayaan.

Karena itu, penyusunan KUA-PPAS 2027 tidak cukup mengacu pada RPJMD dan RKPD saja. Pemerintah daerah juga perlu menyelaraskannya dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.

“Tetapi juga harus selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Warga Ramaikan Aksi Sehat Bersama Parlemen, Ada Cek Kesehatan hingga Doorprize
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp5,77 Triliun

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memaparkan proyeksi keuangan daerah dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Ia menyebut pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp5,77 triliun. Sumber penerimaan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Mahyeldi menjelaskan PAD ditargetkan melampaui Rp3 triliun. Kontributor terbesar berasal dari pajak daerah sekitar Rp2,28 triliun.

Selain itu, retribusi daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp479 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diperkirakan sebesar Rp123 miliar, sedangkan lain-lain PAD yang sah sekitar Rp116 miliar.

Di sisi lain, pemerintah memperkirakan pendapatan transfer mencapai Rp2,75 triliun. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp17,87 miliar.

Belanja Daerah Dirancang Rp5,71 Triliun

Untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merancang belanja daerah sebesar Rp5,71 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, serta berbagai program prioritas yang diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.

Mahyeldi menegaskan pembahasan KUA-PPAS 2027 akan berlanjut bersama DPRD hingga mencapai kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Pembahasan KUA-PPAS 2027 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD sebelum disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.

Dengan tantangan fiskal yang masih besar dan kebutuhan pemulihan pascabencana yang terus meningkat, pembahasan APBD 2027 diperkirakan menjadi agenda penting bagi DPRD Sumbar.

Pemerintah berharap anggaran tahun depan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus mempercepat pemulihan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/red)

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB