Padang, Javanusa—DPRD Sumatera Barat mulai mempercepat pembahasan revisi aturan pajak dan retribusi daerah.
Langkah ini untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terbaru sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
Agenda tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menerima nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Dinilai Mendesak
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan agar aturan yang berlaku tetap relevan dengan kebutuhan saat ini.
Menurutnya, sejumlah masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan regulasi tersebut. Perubahan akan mencakup penguatan aspek hukum, penegasan kewenangan, hingga penyesuaian tarif dan objek retribusi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Dengan perubahan ini diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Muhidi dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, usulan perubahan perda diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 karena memiliki tingkat urgensi yang tinggi.
Sebelum masuk ke tahap pembahasan, rancangan tersebut telah melalui koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
DPRD Soroti Kualitas Pengelolaan APBD
Selain membahas revisi regulasi pendapatan daerah, DPRD Sumbar juga mulai mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Muhidi menegaskan evaluasi APBD tidak hanya berfokus pada capaian pendapatan dan belanja. DPRD juga akan menilai efektivitas tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan program hingga proses pengawasan.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
APBD 2025 Tunjukkan Hasil Positif
Berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah daerah, kinerja APBD Sumatera Barat sepanjang 2025 menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
Realisasi pendapatan daerah mencapai 99,03 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja tercatat sebesar 94,59 persen.
Provinsi Sumatera Barat juga membukukan surplus anggaran sebesar Rp166,9 miliar. Selain itu, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp284,6 miliar.
Capaian tersebut mencerminkan pengelolaan fiskal yang relatif baik di tengah berbagai tantangan ekonomi dan keterbatasan anggaran yang dihadapi daerah sepanjang tahun lalu.
Modal Awal Pembahasan APBD Perubahan 2026
Muhidi menilai hasil APBD 2025 dapat menjadi modal penting dalam menyusun kebijakan fiskal berikutnya, termasuk pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026.
Dengan ruang fiskal yang masih tersedia, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk memperkuat program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“DPRD akan mencermati seluruh pembahasan secara mendalam agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumatera Barat,” tegasnya. (*/red)






