Tanah Datar, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Rabu (28/5/2025), dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra. Hadir pula Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, Kamrita, 21 anggota DPRD, serta unsur Forkopimda, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekda, Kepala OPD, camat, dan wali nagari.
Fraksi Apresiasi WTP, Tapi Ingatkan Evaluasi
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan apresiasi atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Baca Juga: 46 CPNS Tanah Datar Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin
Namun, delapan fraksi DPRD menyampaikan catatan penting. Meski hasil audit mendapat WTP, fraksi mengingatkan OPD tidak cepat puas. Penilaian WTP bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemerintaha
Sorotan Fraksi: Pendapatan, Pajak, dan Kinerja OPD
Seluruh fraksi menyoroti penggunaan anggaran dan realisasi pendapatan daerah. Fraksi meminta Pemkab mengevaluasi pencapaian pajak dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Ummat Golkar, melalui juru bicara Masnefi, menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM aparatur. Ia juga mendorong pelengkapan fasilitas kerja untuk mendukung kinerja yang optimal.
Baca Juga: DJKI Kemenkumham RI Dukung Perlindungan KI di Tanah Datar
Fraksi Ummat Golkar juga mendesak pemerintah daerah mengangkat pejabat sesuai kompetensi dan integritas, demi mewujudkan visi dan misi daerah secara konsisten.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicara Jamal Ismail menyoroti persoalan kebersihan dan penanganan sampah. Mereka menilai isu ini krusial dan mendesak peningkatan sarana pendukung serta anggaran yang memadai.
Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat, melalui Asrul Jusan, menyatakan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 akan dibahas lebih lanjut pada tingkat Pansus, Komisi, dan Bapemperda. Proses itu akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/red)






