Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Febrie ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ASABRI.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Kejagung menyerahkan surat penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan pada Jumat (24/7/2026) malam.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, yaitu penetapan tersangka dan penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di Kejaksaan Agung seperti dikutip dari detik.com, Jumat (25/7/2026).
Febri menjelaskan dirinya baru bergabung sebagai bagian dari tim advokat yang mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses hukum tersebut.
Diperiksa Sebagai Saksi Sebelum Ditahan
Sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka, Febrie memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” kata Febri.
Ia juga menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kasus Berawal dari Temuan Emas dan Uang Tunai
Pemeriksaan terhadap Febrie berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kejagung Kembangkan Sejumlah Penyidikan
Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung juga sedang menangani beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri dan berkaitan dengan nama Febrie Adriansyah.
Penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi pada PT ASABRI, perkara Krakatau Steel, serta kasus pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa blackout.
Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU.
Penyidikan itu berfokus pada asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan. (*)






