Jakarta, Javanusa—Pemerintah memperkuat daya saing produk pangan nasional melalui sinergi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kedua lembaga tersebut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan guna melindungi konsumen sekaligus memperluas akses produk Indonesia ke pasar internasional.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang bersama Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto di Jakarta, Senin (8/6), bertepatan dengan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026.
Penguatan Sistem Keamanan Pangan Hadapi Persaingan Global
Moga mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan pangan nasional di tengah semakin ketatnya standar perdagangan pangan global.
Menurutnya, produk pangan Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan keamanan yang diterapkan negara tujuan ekspor agar mampu bersaing di pasar internasional.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem keamanan dan mutu pangan nasional. Selain melindungi konsumen, upaya ini juga bertujuan meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global,” ujarnya.
Penguatan kolaborasi tersebut dinilai semakin penting karena tuntutan standar keamanan pangan dunia terus meningkat.
Data perdagangan internasional menunjukkan jumlah notifikasi Sanitary and Phytosanitary (SPS) naik dari 2.147 notifikasi pada 2024 menjadi 2.496 notifikasi pada 2025. Dari jumlah itu, sekitar 47,4 persen berkaitan dengan aspek keamanan pangan.
Di sisi lain, sektor pangan masih menjadi salah satu penopang ekspor nasional. Pada 2025, nilai ekspor subsektor pertanian pangan segar mencapai USD 5,91 miliar atau sekitar 2,09 persen dari total ekspor Indonesia.
Fokus pada Pengawasan, Ketertelusuran, dan Laboratorium Pangan
Melalui kerja sama tersebut, Kemendag dan Bapanas akan memperkuat sejumlah aspek strategis. Langkah itu meliputi pertukaran data dan informasi untuk mendukung kebijakan berbasis risiko, harmonisasi kebijakan keamanan pangan, peningkatan pengawasan terpadu, penguatan sistem ketertelusuran komoditas unggulan, hingga pengembangan jejaring laboratorium pengujian pangan.
Moga menilai penguatan sistem tersebut akan membantu memperlancar akses produk pangan Indonesia ke pasar ekspor sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.
Bapanas: Keamanan Pangan Jadi Fondasi Sistem Pangan Nasional
Sementara itu, Deputi Bapanas Andriko Noto Susanto menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan sektor pangan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pasokan, tetapi juga oleh kualitas serta keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Keamanan pangan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sistem pangan nasional. Karena itu, sinergi lintas lembaga perlu terus diperkuat untuk membangun budaya keamanan pangan yang lebih baik,” katanya.
Kerja sama tersebut juga mendukung implementasi berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Lahirkan Program Konkret
Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan seminar Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 yang menghadirkan narasumber dari pemerintah dan kalangan akademisi. Kegiatan yang berlangsung secara hibrida itu diikuti sekitar 1.000 peserta dari berbagai daerah.
Salah seorang peserta, Kasniwati, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya pada Dinas Pangan Provinsi Sumatra Barat, menyambut positif kerja sama tersebut.
Ia berharap sinergi Kemendag dan Bapanas dapat mendorong standardisasi pengujian laboratorium pangan di Indonesia sehingga berbagai tantangan keamanan pangan dapat ditangani secara lebih efektif.
Selain itu, ia menilai pelibatan pemerintah daerah dalam implementasi program menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan pangan.
Pemerintah berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada tataran administratif. Sebaliknya, sinergi tersebut diharapkan segera melahirkan program-program konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor perdagangan nasional secara keseluruhan. (*/red)






