Padang, Javanusa—Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh jajaran pemerintahan memperkuat tata kelola dan pencegahan korupsi sejak tahap awal.
Menurutnya, integritas tidak cukup berhenti pada komitmen tertulis, tetapi harus terlihat dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi saat Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Mahyeldi menilai forum tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah seluruh pihak dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Komitmen tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan,” ujar Mahyeldi.
Komitmen Bersama Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Dalam rapat koordinasi itu, sejumlah lembaga menandatangani komitmen bersama. Pihak yang terlibat meliputi Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Komitmen tersebut mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya tata kelola pemerintahan, kepatuhan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pengawasan.
Mahyeldi mengatakan penguatan tata kelola menjadi semakin penting karena Sumbar menghadapi tantangan pembangunan yang cukup besar.
Pada triwulan II 2026, ekonomi Sumbar tumbuh 4,54 persen. Namun, pemerintah juga menghadapi tekanan fiskal, kebutuhan pembangunan infrastruktur, dan tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, bencana hidrometeorologi menimbulkan dampak ekonomi yang besar. Estimasi kerusakan dan kerugian mencapai sekitar Rp33,5 triliun.
Sementara itu, kebutuhan untuk penanggulangan dan pemulihan bencana diperkirakan mencapai Rp21,44 triliun.
“Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegas Mahyeldi.
Cegah “Bencana Kedua” Akibat Lemahnya Tata Kelola
Mahyeldi mengatakan pemerintah memang tidak dapat mencegah seluruh bencana yang bersumber dari faktor alam. Namun, pemerintah harus mampu menghindari munculnya “bencana kedua” akibat buruknya tata kelola.
Risiko tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya, anggaran yang tidak tepat sasaran, program yang minim manfaat, pengadaan yang tidak memberikan value for money, hingga proyek dengan kualitas rendah.
Potensi persoalan juga mencakup pelayanan publik yang dipersulit, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana korupsi.
Karena itu, pencegahan korupsi harus berjalan sejak proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Mahyeldi menilai manajemen risiko menjadi salah satu pendekatan penting dalam upaya tersebut. Pemerintah perlu memetakan area berisiko tinggi, mengetahui penyebabnya, menyiapkan mitigasi, serta memastikan pengendalian berjalan efektif.
“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.
MCSP Berubah Menjadi Pengawasan Berbasis Risiko
Mahyeldi juga menyoroti implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Ia meminta perangkat daerah tidak melihat MCSP sebagai sekadar kewajiban administratif.
Menurutnya, instrumen tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi area rawan, memastikan kepatuhan, dan mengukur perkembangan tata kelola secara berkala.
Capaian indeks MCSP Sumbar pada 2025 tercatat 66,38. Angka tersebut turun dari 91,7 pada 2024.
Penurunan juga terjadi pada rata-rata nasional. Nilainya berubah dari 75,52 pada 2024 menjadi 69,55 pada 2025.
Salah satu faktor yang memengaruhi pengukuran tersebut ialah bertambahnya kebutuhan dokumen dan evidence.
Memasuki 2026, KPK mengembangkan MCSP menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Sistem tersebut mencakup 136 dokumen evidence dalam tujuh area pengawasan.
Ketujuh area itu meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pengelolaan BMD, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
Skor Bukan Satu-satunya Ukuran Integritas
Mahyeldi menegaskan bahwa kenaikan skor MCSP-RBS tidak dapat menjadi satu-satunya indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan setiap indikator benar-benar menunjukkan perubahan dalam sistem pengendalian, integritas aparatur, perilaku kerja, dan budaya organisasi.
Pemprov Sumbar, lanjut Mahyeldi, akan memperkuat sejumlah aspek strategis. Fokus tersebut meliputi integritas kepemimpinan dan aparatur, pencegahan korupsi berbasis risiko, serta penguatan peran APIP sebagai early warning system.
Pemerintah juga akan memperkuat tata kelola keuangan daerah dan integritas dalam pengadaan barang serta jasa.
Mahyeldi berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan terus meningkat. Sinergi tersebut mencakup KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, hingga masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumbar menegaskan kembali komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
KPK Dorong Komitmen Diterapkan dalam Pemerintahan
Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap ketentuan pencegahan korupsi penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib.
Ia berharap komitmen yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh pihak perlu menerapkannya dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.
Implementasinya mencakup tata kelola, kepatuhan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi serta rotasi jabatan, hingga LHKPN.
APIP Diminta Jadi Sistem Peringatan Dini
Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, turut menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi pemerintahan.
Ia mendorong kepala daerah memperkuat pembelajaran, pengawasan, dan langkah pencegahan. Upaya tersebut diperlukan agar potensi persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Wiyagus juga menekankan posisi APIP sebagai early warning system bagi kepala daerah. APIP harus memastikan setiap indikasi awal segera mendapat tindak lanjut.
Menurutnya, kegiatan penguatan seperti ini berlangsung dalam 10 klaster. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan sebelum penegakan hukum menjadi pilihan terakhir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI, serta Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta.
Hadir pula Ketua DPRD Sumbar, para bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota se-Sumbar, Ketua DPRD kabupaten/kota, Sekretaris Daerah beserta pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar. (*)






