Jakarta, Javanusa—Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat ikut mengoreksi data penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai kondisi terbaru.
Pemerintah menyediakan sejumlah kanal pengaduan untuk memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) secara berkala.
Gus Ipul mengatakan pemerintah terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki data sosial ekonomi. Langkah itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memiliki basis data yang semakin akurat.
“Yang jelas, pertama saya ingin sampaikan bahwa pemerintah terbuka sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo untuk kita semua sama-sama menghadirkan data yang lebih akurat,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Menurut Gus Ipul, pemerintah masih melakukan konsolidasi DTSEN. Proses tersebut mencakup sinkronisasi, validasi, dan verifikasi dari berbagai sumber data.
Data BKKBN Masuk Proses Pemutakhiran
Penyempurnaan DTSEN juga mendapat tambahan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Badan Pusat Statistik (BPS) kini memproses data tersebut melalui tahapan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi. Selain itu, hasil sensus sosial ekonomi terbaru turut menjadi bahan penyempurnaan DTSEN.
“Saya yakin data kita akan makin akurat. Kemarin ada data baru masuk dari BKKBN yang memerlukan semacam sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang. Nah itu sedang dilakukan oleh BPS,” ujar Gus Ipul.
Karena itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat segera menyampaikan koreksi. Pemerintah menyediakan beberapa jalur untuk menampung laporan tersebut.
Ini Kanal untuk Koreksi Data Bansos
Masyarakat dapat menyampaikan koreksi melalui WhatsApp Center 08877-171-171 dan Command Center 171.
Selain itu, laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat juga dapat meminta bantuan pemerintah daerah, terutama pemerintah desa.
Pada tingkat desa, pemerintah menyediakan operator data melalui aplikasi SIKS-NG. Data tersebut kemudian dapat diteruskan secara berjenjang ke dinas sosial kabupaten atau kota.
Selanjutnya, pemerintah provinsi dan Kementerian Sosial dapat menerima data tersebut sebelum meneruskannya kepada BPS.
“Ini adalah mekanisme harian yang bisa digunakan oleh kita semua, baik jalur formal maupun jalur partisipasi,” kata Gus Ipul.
Pemerintah Terbuka Bahas Metode Penentuan Desil
Selain membuka kanal koreksi, Kemensos dan BPS juga siap berdiskusi dengan para pakar mengenai metode penyusunan DTSEN.
Pembahasan tersebut mencakup dasar yang digunakan dalam menentukan kelompok desil. Pemerintah menilai keterbukaan diperlukan agar masyarakat dan para ahli memahami proses penetapan data.
“Pemerintah khususnya BPS dan Kemensos membuka diri untuk berdiskusi dan berdialog dengan para pakar secara terbuka sehingga semua pihak semakin paham apa yang menjadi dasar dari BPS untuk menentukan desil,” ujar Gus Ipul.
Pemutakhiran Data Dilakukan Berkala
Gus Ipul menjelaskan pemutakhiran DTSEN tidak berlangsung satu kali. Pemerintah menyesuaikan periode pembaruan dengan kebutuhan masing-masing program bantuan.
Untuk penerima PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, pembaruan data berlangsung setiap bulan. Sementara itu, data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako diperbarui setiap tiga bulan.
“Karena ini sifatnya bulanan atau tiga bulanan, jadi sebenarnya masih sangat bisa diperbaiki, dan bisa dikoreksi,” jelas Gus Ipul.
PIP Berada di Bawah Kemendikdasmen
Gus Ipul juga menjelaskan posisi Program Indonesia Pintar (PIP) dalam pembahasan data bantuan pemerintah.
Menurut dia, penentuan penerima PIP menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Karena itu, masyarakat perlu mengonfirmasi persoalan PIP kepada kementerian tersebut.
“Untuk bansos, data kita ini sudah berproses tiga bulan lalu atau dua bulan lalu, jadi sudah jalan. Kalau yang beasiswa itu ada juga, tapi yang menentukan adalah Kemendikdasmen. Bukan Kemensos, nanti bisa dikonfirmasi ke sana ya tentang PIP itu,” pungkas Gus Ipul. (*)






