Medan, Javanusa—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) memastikan pembangunan Jalan Tol Indrapura-Kisaran sepanjang 47,75 kilometer akan rampung pada akhir tahun 2023.
Jalan tol ini terbagi dalam dua seksi, yakni Seksi 1 sepanjang 15,60 kilometer yang menghubungkan Indrapura-Lima Puluh, dan Seksi 2 sepanjang 32,15 kilometer yang menghubungkan Lima Puluh-Kisaran.
Progres konstruksi Seksi 1 saat ini telah rampung dan telah diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah dilakukan uji laik fungsi. Sedangkan untuk Seksi 2 masih dalam tahap konstruksi sebesar 83,99%.
“Pembangunan Jalan Tol Indrapura-Kisaran merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas di Pulau Sumatera,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2023).
Jalan tol ini dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp 6,05 triliun dan dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero).
Infrastruktur di Sumatera Utara tersebut menghubungkan Kabupaten Batubara di sisi Utara dan Kabupaten Asahan di sisi Selatan.
Selain itu, jalan tol ini akan menghubungkan beberapa jalan tol lainnya seperti Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi, dan Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat.
Jalan Tol Indrapura-Kisaran akan menghubungkan sentra produksi di Sumatera Utara, khususnya dari daerah wilayah Medan menuju Kisaran dan sekitarnya.
Dengan adanya jalan tol ini, waktu tempuh dari Medan ke Kisaran yang biasanya sekitar 4 jam menjadi 2 jam.
Selain itu, kehadiran jalan tol ini juga diharapkan dapat membuka peluang usaha baru bagi masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, jalan tol ini juga akan mempermudah akses ke berbagai destinasi wisata di Sumatera Utara dan sekitarnya.
Jalan Tol Indrapura-Kisaran akan terhubung dengan ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat yang mempermudah akses wisatawan, khususnya dari Kota Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba dan Pelabuhan Kuala Tanjung. (*)
Sumber Berita : bpjt.pu.go.id