Padang, Javanusa—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar memperketat pengamanan di perlintasan sebidang untuk menekan risiko kecelakaan.
Hingga 6 Oktober 2026, KAI Divre II Sumbar telah menutup 30 titik perlintasan liar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan mengurangi potensi bahaya di jalur kereta api.
Selain menertibkan perlintasan, KAI memperkuat keselamatan melalui peningkatan fasilitas, sertifikasi petugas, serta edukasi kepada masyarakat.
Infrastruktur Perlintasan Terus Diperkuat
KAI Divre II Sumbar menggandeng KAI Properti untuk meningkatkan fasilitas keselamatan di sejumlah titik. Fasilitas tersebut mencakup gardu jaga, perangkat komunikasi, alarm, rambu keselamatan, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Pembangunan Gardu Jaga Perlintasan (JPL) juga terus berjalan. Dari 12 titik prioritas, pembangunan saat ini mencapai progres 20 persen.
KAI menjalankan pembangunan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tingkat risiko pada masing-masing perlintasan.
Seluruh Petugas Jaga Lintasan Telah Tersertifikasi
Penguatan keselamatan juga menyasar sumber daya manusia. Hingga 6 Oktober 2026, seluruh Petugas Jaga Lintasan (PJL) di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar telah mengantongi sertifikasi.
Sepanjang Januari hingga September 2026, KAI memberikan pembekalan kepada 109 PJL eksisting dan 37 PJL baru.
Materi pembekalan meliputi budaya keselamatan, penyegaran standar operasional, peningkatan kewaspadaan, serta pemahaman hak dan kewajiban pekerja.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa keselamatan membutuhkan dukungan dari berbagai aspek.
“Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada kesiapan petugas dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Karena itu, KAI terus melakukan perbaikan dari sisi infrastruktur dan kompetensi petugas, sekaligus memperkuat edukasi agar masyarakat memahami risiko dan aturan keselamatan,” ujar Reza.
Rekrutmen PJL Melalui Tahapan Berlapis
KAI menerapkan sejumlah tahapan sebelum menempatkan petugas jaga lintasan. Calon PJL harus melewati seleksi administrasi, psikologi, wawancara, dan pemeriksaan kesehatan.
Peserta yang lolos kemudian mengikuti On Job Training (OJT) di JPL eksisting. Mereka juga menjalani pengenalan lapangan selama 30 hari.
Setelah itu, proses berlanjut ke pemberkasan dan pengajuan sertifikasi. Petugas juga harus memperoleh Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan menjalani sertifikasi melalui balai uji Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Petugas yang memenuhi seluruh persyaratan kemudian mendapatkan Smart Card sebelum ditempatkan sesuai kebutuhan operasional.
Edukasi Keselamatan Menyasar Puluhan Perlintasan
KAI Divre II Sumbar tidak hanya mengandalkan fasilitas untuk meningkatkan keselamatan. Perusahaan juga memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai aturan dan risiko di perlintasan sebidang.
Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api dan menaati sinyal serta rambu keselamatan.
Masyarakat juga dilarang menerobos palang pintu ketika kereta api akan melintas.
“Pemahaman terhadap regulasi perlu terus dibangun. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa menerobos perlintasan berbahaya, tetapi juga memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi,” jelas Reza.
Hingga 6 Oktober 2026, KAI Divre II Sumbar telah menggelar sosialisasi keselamatan di 67 titik perlintasan sebidang.
KAI juga memasang 24 banner keselamatan di sejumlah lokasi yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Sosialisasi Digelar di Empat Titik
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, KAI kembali menggelar sosialisasi disiplin dan keselamatan di empat perlintasan.
Lokasinya meliputi perlintasan Km 3+600 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Padang, Km 8+600 dan Km 8+7/8 petak jalan Stasiun Padang–Tabing, serta Km 1+4/5 petak jalan Stasiun Padang–Pulau Air.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus memperkuat pemahaman mengenai risiko perjalanan kereta api.
Edukasi juga menyasar lingkungan sekolah dan masyarakat. Hingga 6 Oktober 2026, KAI Divre II Sumbar telah memberikan sosialisasi keselamatan di 48 sekolah dan lokasi lainnya.
Di sisi lain, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) KAI telah tersalurkan di 30 lokasi.
KAI Ingatkan Pengguna Jalan
Reza menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi bagian utama dalam membangun keselamatan perjalanan kereta api.
“Perbaikan keselamatan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak ingin keselamatan hanya menjadi perhatian ketika terjadi kecelakaan. Potensi risiko harus dicegah sejak awal melalui fasilitas yang memadai, petugas yang kompeten, serta masyarakat yang memahami dan mematuhi aturan,” tutur Reza.
KAI Divre II Sumbar mengingatkan pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu perlintasan. Pengendara juga tidak boleh berhenti di atas jalur kereta api.
Selain itu, masyarakat diminta mematuhi seluruh rambu dan sinyal keselamatan. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Melalui penutupan perlintasan liar, penguatan infrastruktur, sertifikasi petugas, peningkatan kompetensi, serta edukasi berkelanjutan, KAI Divre II Sumbar berupaya menekan risiko kecelakaan.
Langkah tersebut diharapkan menciptakan perjalanan kereta api yang semakin aman, tertib, dan andal di wilayah Sumbar. (*)






