Jakarta, Javanusa—Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong pelaku usaha pariwisata segera memahami implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Pemerintah menilai pembaruan klasifikasi usaha ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepastian hukum, mempercepat layanan perizinan, dan menciptakan iklim investasi pariwisata yang lebih sehat melalui sistem OSS berbasis risiko.
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan KBLI 2025 bukan sekadar pembaruan kode klasifikasi usaha.
Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem data usaha yang lebih terintegrasi. Sekaligus memperkuat layanan perizinan di sektor pariwisata.
“Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan data yang semakin terintegrasi, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kualitas layanan perizinan. Serta memastikan perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat,” ujar Ni Luh Puspa saat membuka Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi melalui Sistem OSS di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020. Pemerintah menyusun pembaruan ini untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, dinamika dunia usaha. Serta munculnya berbagai model bisnis baru sehingga klasifikasi kegiatan ekonomi tetap relevan dengan kondisi terkini.
Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Ni Luh menjelaskan sektor pariwisata memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen pada 2029 melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, sektor ini membutuhkan tata kelola yang semakin adaptif. Sistem perizinan harus mudah diakses, memberikan kepastian hukum, serta mampu mengikuti perkembangan aktivitas usaha.
“Dalam konteks ini, transformasi KBLI 2025 menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” kata Ni Luh.
Struktur KBLI 2025 Mengalami Banyak Penyesuaian
Pemerintah menyusun KBLI 2025 dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024.
Dalam pembaruan tersebut, jumlah kategori bertambah dari 21 kategori pada KBLI 2020 menjadi 22 kategori, yakni A hingga V.
Secara keseluruhan, KBLI 2025 memuat 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Selain memperluas struktur klasifikasi, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian substansi.
Beberapa kode lama dipecah menjadi beberapa kode baru melalui pola one to many agar jenis usaha lebih spesifik. Sebaliknya, sejumlah kode digabung melalui pola many to one untuk menyederhanakan klasifikasi.
Pembaruan juga mencakup perubahan judul dan uraian kegiatan usaha, perpindahan kode ke kategori yang lebih sesuai. Serta penambahan maupun penghapusan sejumlah kode KBLI.
Ni Luh berharap seluruh pelaku industri pariwisata memanfaatkan sosialisasi tersebut agar memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan KBLI 2025.
“Kesamaan pemahaman ini menjadi modal penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan konsisten serta memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha. Kami dari pemerintah juga dapat terus memperkuat sinergi dalam mengawal implementasi KBLI Pariwisata 2025,” ujarnya.
BPS Pastikan Transisi KBLI Berjalan Otomatis
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS pada awal 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperlancar proses transisi penggunaan KBLI 2025 bagi seluruh pelaku usaha.
Amalia mengatakan pelaku usaha yang wajib menyesuaikan KBLI melalui sistem OSS tidak perlu khawatir. Selama tidak terjadi perubahan aktivitas maupun ekspansi usaha, proses penyesuaian akan berlangsung secara otomatis.
“Pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan akta perusahaan ataupun perizinan apabila memang tidak ada perubahan cakupan aktivitas berusaha. Perubahan akan dilakukan secara otomatis dalam sistem Ditjen AHU dan sistem OSS yang mengacu pada tabel konversi KBLI 2025,” kata Amalia.
Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Dunia Usaha
BPS juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pendataan nasional ini berlangsung setiap 10 tahun sejak 1986 dan mencakup seluruh pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk pariwisata.
Melalui sensus tersebut, pemerintah akan memperoleh data terbaru mengenai struktur ekonomi serta karakteristik dunia usaha di Indonesia. Informasi itu akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program prioritas, termasuk di sektor pariwisata.
Menurut Amalia, seluruh data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan perpajakan.
“Partisipasi Bapak dan Ibu semua sangat kami harapkan. Ini adalah hajat besar kita bersama yang dilakukan setiap 10 tahun untuk memetakan jenis dan pelaku usaha yang ada di Indonesia. Tidak perlu khawatir karena data Sensus Ekonomi akan kami jaga kerahasiaannya dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan statistik serta tidak berkaitan dengan pajak,” kata Amalia. (*/red)






