Kekerasan Seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Wamenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Penulis -

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama, Romo Syafii. (Foto: Kemenag)

Wakil Menteri Agama, Romo Syafii. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual.

Ia menekankan negara tidak memberi ruang bagi praktik kekerasan, terutama di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026), menanggapi kasus di Pesantren Ndolo Kusumo.

Langkah Kemenag Tangani Kasus

Kementerian Agama memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Pemerintah melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.

Selain itu, penanganan tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban dan pembenahan sistem pengasuhan di pesantren.

Penghentian Penerimaan Santri Baru

Kementerian Agama telah menginstruksikan penghentian seluruh penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo hingga kasus dinyatakan tuntas.

Langkah ini berlaku tanpa pengecualian sampai sistem perlindungan anak dinilai layak. Selain itu, pihak terkait yang diduga terlibat atau lalai telah dinonaktifkan.

“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” kata Wamenag.

Dorong Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Romo Syafii meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya jika terbukti terjadi kekerasan.

Ia menilai tindakan tersebut penting karena dampak traumatis bagi korban sangat besar dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pesantren.

Peringatan untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan

Lebih lanjut, ia menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Ia menekankan tidak boleh ada kelalaian, pembiaran, atau upaya menutup-nutupi kasus yang merugikan korban.

“Ini bukan hanya satu kasus, tetapi tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan sumber trauma. Jika ada yang mengabaikan keselamatan anak, negara akan bertindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Tutup Tahun, Pelaku Usaha Diimbau Laporkan Perkembangan Investasi di 2023

Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. Pemerintah menegaskan perlindungan santri sebagai prioritas utama serta menjaga kepercayaan publik melalui langkah nyata. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB