Jakarta, Javanusa—Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lembaga tersebut untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan itu disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag kepada pimpinan satuan kerja di seluruh unit kerja Kemenag.
Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan ASN Kemenag harus menjaga integritas dan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menegaskan permintaan dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan.
Menurutnya, permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN berpotensi melanggar aturan dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, ASN di lingkungan Kemenag diingatkan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas, misalnya, hanya boleh dipakai untuk keperluan kedinasan dan tidak diperkenankan digunakan untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar tugas.
Inspektorat Jenderal juga mengingatkan ASN tetap menjalankan tugas secara disiplin selama masa penyesuaian kerja menjelang dan setelah libur hari raya.
Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, mengikuti kebijakan penyesuaian kerja ASN selama libur nasional dan cuti bersama perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Khairunnas menambahkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Ia juga menjelaskan gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan. (*/red)






