Padang, Javanusa—Sebanyak lima sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf) oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang.
Sertifikat ini difungsikan sebagai sarana ibadah di berbagai wilayah Kota Padang. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Lantai 2 Kantor Kemenag Kota Padang, Senin (5/5/2025).
Kepala Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi menyerahkan langsung sertifikat tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syufrizal Koto.
Baca Juga: Rakor Pertanahan Bersama Menteri ATR/BPN, Wali Kota Padang Dorong Percepatan Redistribusi HGU
Adapun lima lokasi penerima sertifikat yaitu Masjid Tarbiatul Ulum di Kelurahan Pasir Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah, Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo, Masjid Nurussalihin di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Mushala Bait Al-Quran di Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah, dan satu unit rumah pemerintah.
Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2022. Program ini adalah hasil kolaborasi antara Kemenag Kota Padang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.
Dorongan untuk Sertifikasi Wakaf 2025
Edy Oktafiandi menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum bagi lahan-lahan wakaf.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumbar Ajak Petugas Embarkasi Padang Bersinergi Sukseskan Haji 2025
Ia juga mendorong Kepala KUA dan penyuluh agama di tiap kecamatan untuk aktif mengidentifikasi dan mengusulkan tanah wakaf yang belum bersertifikat agar ikut dalam program sertifikasi tahun 2025.
“Ini bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf. Saat ini ATR/BPN juga sedang giat melakukan sertifikasi tanah wakaf—mumpung lagi ‘berbulan madu’, istilahnya,” ujar Edy berseloroh.
Ia juga menegaskan tempat ibadah memiliki peran penting secara spiritual dan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Apresiasi Kemenag, Lion Air Prioritaskan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Oleh karena itu, menurutnya, tanah wakaf menjadi solusi tepat dan berkelanjutan untuk pembangunan tempat ibadah.
“Tanah wakaf adalah amanah untuk kepentingan agama dan umat. Maka tempat ibadah yang dibangun di atasnya harus segera diurus sertifikatnya atas nama harta wakaf, agar tak mudah disengketakan di masa depan,” tegas Edy yang merupakan warga Kubu Marapalam. (*/red)






