Kemenekraf Tegaskan NIB Tidak Wajib untuk Semua Konten Kreator, Ini Penjelasannya

Penulis -

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. (Foto: Kemenekraf)

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. (Foto: Kemenekraf)

Jakarta, Javanusa—Perbincangan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator semakin ramai setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) menegaskan tidak semua kreator digital diwajibkan memiliki NIB.

Kemenekraf menyatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi kreator dan pelaku industri digital guna memahami berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Dialog tersebut melibatkan Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), serta Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemahaman publik terhadap aturan baru tersebut lebih utuh sekaligus memperluas sosialisasi kebijakan kepada ekosistem kreator digital.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bertujuan membatasi ruang kreativitas para pembuat konten.

“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” tegas Teuku Riefky Harsya.

Kreator Berpenghasilan di Bawah PTKP Tidak Wajib Punya NIB

Menurut Teuku Riefky, kewajiban memiliki NIB hanya berlaku bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas kreatif sebagai usaha profesional dengan pendapatan yang berkelanjutan.

Ia menegaskan kreator dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan mengurus NIB.

“Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing,” ujarnya.

NIB Buka Akses Pembiayaan dan Program Pengembangan Usaha

Kemenekraf menilai legalitas usaha melalui NIB dapat memberikan berbagai manfaat bagi kreator digital yang telah menjalankan bisnis secara profesional.

Baca Juga :  Berbagai Penampilan Talenta Semarakkan Gelaran Pesta Rakyat HJK ke-233

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha kreatif berpeluang mengakses pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), investasi, pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai program pengembangan usaha yang disediakan pemerintah maupun mitra strategis.

Selain memperluas akses pembiayaan, legalitas usaha juga dinilai dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing kreator di tengah perkembangan industri digital yang semakin kompetitif.

KBLI Baru Permudah Pendataan Aktivitas Kreator Digital

Di sisi lain, pemerintah telah menyesuaikan klasifikasi usaha melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025. Aturan tersebut menghadirkan kategori usaha yang lebih relevan dengan berbagai aktivitas kreator digital.

Melalui pembaruan itu, kegiatan ekonomi kreatif diharapkan dapat tercatat lebih akurat dalam sistem ekonomi nasional.

Kemenekraf juga memastikan bahwa kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut atau mendaftarkan ulang izin usahanya. Seluruh izin yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku.

Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terjadi perubahan struktur kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.

Pemerintah Perkuat Pendampingan Kreator Digital

Kemenekraf memandang kreator digital sebagai salah satu motor penting pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sosialisasi serta pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan.

Upaya tersebut ditujukan agar implementasi kebijakan berjalan lebih inklusif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung lahirnya ekosistem kreator digital Indonesia yang semakin profesional dan mampu bersaing di tingkat global. (*/red)

Berita Terkait

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah
Pertalite Diduga Tercampur Material Asing, Pertamina Periksa 6 SPBU di Padang dan Agam

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB