Jakarta, Javanusa—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah juga memproses 125 subjek hukum, baik individu maupun korporasi, atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap karhutla. Kementerian Kehutanan menggabungkan sanksi administratif, proses pidana, serta potensi tuntutan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi kewajiban pemegang izin dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di kawasan konsesi. Pengawasan ini juga bertujuan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan dan pemulihan hutan.
Kemenhut Tambah Sanksi Administratif untuk 32 Perusahaan
Kemenhut mencatat luas areal terbakar yang terkait dengan 32 perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Jumlah perusahaan yang terkena sanksi meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan menerima sanksi pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar yang terkait dengan kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.
Selain itu, delapan subjek hukum menerima sanksi paksaan pemulihan ekosistem pada areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Kemenhut juga telah mencabut izin lima subjek hukum.
Sebaran Perusahaan Tersebar di Tujuh Provinsi
Kemenhut mencatat perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebar di tujuh provinsi. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni sembilan perusahaan.
Berikut rincian sebaran perusahaan berdasarkan provinsi:
-
- Jambi: 2 perusahaan, yaitu PT REI dan PT ALN.
- Sumatera Selatan: 5 perusahaan, yaitu PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
- Kalimantan Barat: 9 perusahaan, yaitu PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
- Kalimantan Selatan: 5 perusahaan, yaitu PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.
- Kalimantan Tengah: 7 perusahaan, yaitu PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.
- Kalimantan Timur: 3 perusahaan, yaitu PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.
- Kalimantan Utara: 1 perusahaan, yaitu PT RKR.
Data tersebut menunjukkan penanganan administratif mencakup perusahaan di Sumatera dan Kalimantan. Kemenhut terus mengawasi pelaksanaan sanksi, khususnya kewajiban pemulihan ekosistem pada kawasan terdampak.
Sebanyak 125 Subjek Hukum Masuk Proses Pidana
Selain sanksi administratif, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih menjalani proses penyelidikan. Sementara itu, 79 subjek hukum berada pada tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kemenhut menangani setiap perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Langkah ini bertujuan menelusuri pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana karhutla.
Kemenhut Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.
Menurut Januanto, penyidik terus mengembangkan temuan dan alat bukti untuk menelusuri penerima manfaat atau beneficial owner dari peristiwa kebakaran di kawasan konsesi.
Kemenhut juga membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan. Langkah tersebut dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan ini, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelanggaran administratif atau pidana. Pemerintah juga mempertimbangkan pemulihan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum.
Penegakan Hukum Karhutla Berkaitan dengan Komitmen ASEAN
Karhutla dan dampak asap lintas batas atau transboundary haze menjadi perhatian negara-negara di kawasan ASEAN. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002.
Indonesia kemudian meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Pemerintah memperkuat komitmen tersebut melalui penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak asap, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Januanto juga menyoroti kebijakan domestik negara ASEAN yang memperkuat penanganan pencemaran asap lintas batas. Salah satu contohnya ialah Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014.
Undang-undang Singapura tersebut menerapkan prinsip extraterritorial jurisdiction. Melalui ketentuan itu, otoritas Singapura memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi denda atau mengajukan tuntutan hukum terhadap individu maupun korporasi yang beraktivitas di luar wilayah Singapura dan menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara tersebut.
Menurut perspektif penegakan hukum kehutanan, penguatan kebijakan semacam ini sejalan dengan pendekatan multidoor yang diterapkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan. Pendekatan tersebut menggabungkan sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem.
Pemadaman dan Pemulihan Ekosistem Terus Berjalan
Kemenhut melanjutkan upaya pemadaman kebakaran dan penanganan dampak asap. Pemerintah juga mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif, terutama kewajiban memulihkan ekosistem hutan.
Pada saat yang sama, penyidik terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana karhutla.
Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran, mengurangi dampak asap, memulihkan kawasan terdampak, serta meningkatkan kepatuhan pemegang izin. Pemerintah juga berupaya mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali berulang melalui penegakan hukum yang lebih menyeluruh. (*)






