Ketua Dewan Komisioner OJK Mundur, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

Penulis -

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat OJK mengundurkan diri. Mahendra menyebut pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat OJK mengundurkan diri. Mahendra menyebut pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Jakarta, Javanusa—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat pengawas strategis.

Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pucuk pimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional. Meski demikian, OJK menegaskan stabilitas dan fungsi pengawasan tetap berjalan normal.

Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) juga menyatakan mundur dari jabatannya.
Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menyampaikan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang.

Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bentuk Tanggung Jawab Moral

Mahendra Siregar menjelaskan pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Langkah ini diambil untuk mendukung proses pemulihan dan penguatan kelembagaan yang dinilai perlu dilakukan.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara sadar demi kepentingan institusi dan publik.

OJK menegaskan pengunduran diri pimpinan tidak berdampak pada pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.

Fungsi pengaturan, pengawasan, serta upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini mencakup pengawasan perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank.

Pelaksana Tugas Ditunjuk Sementara

Untuk menjamin keberlangsungan organisasi, OJK akan menjalankan mekanisme pelaksana tugas sementara.
Pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Apakah Sering Bertengkar dengan Pasangan Masih Wajar? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan.
Prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan dalam setiap proses kelembagaan. OJK memastikan seluruh langkah yang diambil dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. (*/red)

Berita Terkait

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah
Pertalite Diduga Tercampur Material Asing, Pertamina Periksa 6 SPBU di Padang dan Agam

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:27 WIB

PWI Health Fun Run 5K Hadir di Mandeh, Gabungkan Olahraga dan Promosi Wisata

Berita Terbaru