Jakarta, Javanusa—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat pengawas strategis.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pucuk pimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional. Meski demikian, OJK menegaskan stabilitas dan fungsi pengawasan tetap berjalan normal.
Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) juga menyatakan mundur dari jabatannya.
Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menyampaikan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang.
Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Bentuk Tanggung Jawab Moral
Mahendra Siregar menjelaskan pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Langkah ini diambil untuk mendukung proses pemulihan dan penguatan kelembagaan yang dinilai perlu dilakukan.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara sadar demi kepentingan institusi dan publik.
OJK menegaskan pengunduran diri pimpinan tidak berdampak pada pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
Fungsi pengaturan, pengawasan, serta upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini mencakup pengawasan perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank.
Pelaksana Tugas Ditunjuk Sementara
Untuk menjamin keberlangsungan organisasi, OJK akan menjalankan mekanisme pelaksana tugas sementara.
Pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan.
Prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan dalam setiap proses kelembagaan. OJK memastikan seluruh langkah yang diambil dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. (*/red)






