Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan!

Penulis -

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), teradu Ketua KPU RI di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Foto: IG dkpp_ri)

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), teradu Ketua KPU RI di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Foto: IG dkpp_ri)

Jakarta, Javanusa—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.com, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB. Dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Baca Juga :  Bawaslu Sumbar Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Solok

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (*/ant)

Berita Terkait

Aksi Jilid II Kader PPP Pessel, Desak Ketua DPW Sumbar Mundur jika Tak Mampu Selesaikan Kisruh
Bawaslu Campus Connect di UNP: Puadi Ajak Mahasiswa Perkuat Demokrasi Digital
SK Ketua Tak Sesuai Hasil Muscab, Kader PPP Pessel Gembok Sekretariat DPC
Cegah Politik Uang di Pemilu 2029, Bawaslu Sumbar Perkuat Komunitas Digital
Bawaslu Sumbar Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Diminta Realistis
176 PPPK Bawaslu Sumbar Tuntaskan Orientasi, Siapkan SDM Hadapi Pemilu 2029
Cerint Iralloza Tasya Tampung Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Sorotan
Arisal Aziz Mundur dari Ketua DPW PAN Sumbar, Sebut Upaya Perkuat Soliditas Partai Tak Terwujud

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Polres Pariaman Bongkar Penimbunan 360 Liter Bio Solar Bersubsidi, Pria Lansia Ditangkap  

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Gunakan Fasum di Jalan Khatib Sulaiman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Residivis Pencurian Ponsel Ditangkap  di Belakang Plaza Andalas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pencuri Komponen Pendeteksi Banjir di Padang Ditangkap, 2 Kabur

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Padang, Uang Rp4,15 Juta Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Modus Penimbunan BBM Subsidi di Sumbar, Pelaku Gunakan Kantong Plastik dan Kotak Ikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:30 WIB

BPBD Padang Evakuasi Pohon Karet Tumbang di Kalumbuk, Jalan Kembali Normal

Berita Terbaru

XLSMART membawa program Sisternet ke W20 USA 2026 untuk memperkuat keterampilan digital dan ekonomi perempuan Indonesia. (Foto: XLSMART)

Ekonomi Bisnis

XLSMART Bawa Solusi Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke W20 USA 2026

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:21 WIB

Pemko Padang menargetkan 523 unit hunian tetap rampung pada 2027. Pembangunan tersebar di Balai Gadang, Sungkai, dan Kampung Lalang. (Foto: Pemko Padang)

Kota Padang

Pemko Padang Targetkan 523 Huntap Rampung pada 2027

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:12 WIB