Pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK. Per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.
“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024. Di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.
BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi. Serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Harapannya dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal. (*)
Halaman : 1 2