KKP Pastikan Pulau Umang Tidak Dijual, Hentikan Sementara Aktivitas Resor Tanpa Izin

Penulis -

Sabtu, 18 April 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang viral di media sosial tidak benar. (Foto: Humas Ditjen PSDKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang viral di media sosial tidak benar. (Foto: Humas Ditjen PSDKP)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang viral di media sosial tidak benar.

Selain itu, KKP bergerak cepat menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut oleh resor milik PT GSM sebagai pengelola yang terindikasi melanggar aturan, Selasa (14/4).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti isu tersebut.

Ia menyatakan KKP tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.

“Hasil penelusuran tim kami di lapangan menunjukkan pengelola tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga aktivitas tersebut harus dihentikan sementara,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/4).

Pengelola Bantah Penjualan, Unggahan Sudah Dihapus

Ipunk menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PT GSM tidak pernah memposting atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang.

Pengelola juga telah meminta pemilik akun Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan unggahan iklan penjualan sejak 7 April 2026.

Namun demikian, tim Polsus PWP3K menemukan PT GSM tetap menjalankan usaha resor dan wisata bahari tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.

“Kami mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, tetapi kepatuhan adalah harga mati. Pemanfaatan yang sesuai aturan penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi,” tegas Ipunk.

KKP Kawal Ketat Proses Perizinan

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa KKP meminta pengelola bersikap kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Atasi Krisis Air Bersih, Kecamatan Lubeg Bangun Sumur Bor

“Proses ini akan terus kami kawal secara ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” kata Sumono.

Usaha Wajib Patuhi Aturan

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Ia menekankan seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap, termasuk pembangunan fasilitas, wajib memiliki PKKPRL sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus memastikan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:27 WIB

PWI Health Fun Run 5K Hadir di Mandeh, Gabungkan Olahraga dan Promosi Wisata

Berita Terbaru