Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengambil langkah cepat menyikapi memburuknya kualitas udara.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menginstruksikan sekolah menyesuaikan kegiatan belajar mengajar pada Senin (14/9/2026).
Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan. Sekolah juga diminta membatasi aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan polusi udara.
ISPU Padang Tembus Level Berbahaya
Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Pada pukul 06.00 WIB, stasiun pemantauan Padang Pasir di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 mencatat ISPU PM2.5 sebesar 440.
Sementara itu, parameter PM10 mencapai angka 404. Kedua angka tersebut masuk kategori Berbahaya karena berada di atas ambang 300.
Kondisi itu dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, Pemkot Padang meminta sekolah segera menyesuaikan aktivitas pembelajaran.
Murid dengan Gejala ISPA Boleh Tidak Masuk
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026. Edaran itu berlaku bagi seluruh PAUD/TK, SD negeri dan swasta, serta SMP negeri dan swasta di Kota Padang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus diterapkan sekolah.
“Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah. Murid wajib menggunakan masker, begitu juga dengan para Tenaga Pendidik (Tendik). Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan,” tegas Yopi.
Selain penggunaan masker, sekolah juga harus menghentikan kegiatan olahraga dan aktivitas lain di luar ruangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan polutan selama kualitas udara berada pada kondisi berbahaya. (*)






