Jakarta, Javanusa—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengingatkan pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal meskipun pemerintah memberikan tambahan waktu hingga Oktober 2028 bagi sejumlah kategori produk dan jasa.
Pelaku usaha perlu memanfaatkan relaksasi tersebut untuk menyiapkan persyaratan sertifikasi sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif. Sertifikasi juga menjadi nilai tambah bagi bisnis dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim.
LPPOM Dorong Persiapan Sertifikasi Sejak Dini
Muti menjelaskan, perpanjangan tenggat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi secara lebih terencana. Namun, mereka tetap perlu memahami kategori produk yang terdampak, persyaratan yang berlaku, serta tahapan pemeriksaan halal.
“LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Muti pada Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, setiap pelaku usaha menghadapi tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, pendampingan diperlukan agar mereka dapat menyesuaikan persiapan sertifikasi dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing usaha.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut didukung oleh kompetensi auditor dan pengujian laboratorium sesuai kebutuhan.
Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Bisnis
Selain memenuhi ketentuan pemerintah, sertifikasi halal berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlanjutan usaha. Jaminan kehalalan yang dapat dipertanggungjawabkan membantu konsumen memperoleh kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi atau gunakan.
Kepercayaan konsumen menjadi salah satu aspek penting dalam membangun keberlanjutan bisnis, terutama bagi pelaku usaha yang menyasar pasar muslim. Sertifikasi halal juga menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menyediakan informasi yang jelas kepada konsumen.
“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan,” tambah Muti.
Kategori Produk Terdampak Relaksasi hingga 2028
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan relaksasi tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 160 dan Pasal 161.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal dan mencakup sejumlah kategori produk serta jasa. Berikut beberapa kategori yang terdampak:
-
- Jasa: jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan.
- Produk pangan: makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk luar negeri.
- Produk kesehatan: obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Produk lainnya: kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Relaksasi ini memberikan tambahan waktu bagi kategori yang tercakup dalam kebijakan tersebut. Pelaku usaha tetap perlu memastikan ketentuan yang berlaku sesuai dengan jenis produk atau jasa yang mereka tawarkan.
Pelaku Usaha Diminta Menyiapkan Dokumen
Menanggapi kebijakan tersebut, LPPOM mengimbau pelaku usaha untuk mulai memetakan kategori produknya dan mempelajari persyaratan sertifikasi halal. Mereka juga perlu menyiapkan dokumen serta proses produksi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
Persiapan sejak dini dapat membantu pelaku usaha menjalani tahapan sertifikasi secara lebih terencana. Langkah ini juga mengurangi risiko penumpukan persiapan ketika tenggat kewajiban semakin dekat.
Muti kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan perpanjangan waktu sebagai alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.
“Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” imbau Muti.
Dengan memanfaatkan waktu tambahan secara optimal, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan sertifikasi sesuai ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. (*)






