LPPOM Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal, Tenggat Diperpanjang hingga 2028

Penulis -

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama LPPOM, Dr Muti Arintawati. (Foto: Sadam/MUI Digital)

Direktur Utama LPPOM, Dr Muti Arintawati. (Foto: Sadam/MUI Digital)

Jakarta, Javanusa—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengingatkan pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal meskipun pemerintah memberikan tambahan waktu hingga Oktober 2028 bagi sejumlah kategori produk dan jasa.

Pelaku usaha perlu memanfaatkan relaksasi tersebut untuk menyiapkan persyaratan sertifikasi sekaligus membangun kepercayaan konsumen.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif. Sertifikasi juga menjadi nilai tambah bagi bisnis dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim.

LPPOM Dorong Persiapan Sertifikasi Sejak Dini

Muti menjelaskan, perpanjangan tenggat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi secara lebih terencana. Namun, mereka tetap perlu memahami kategori produk yang terdampak, persyaratan yang berlaku, serta tahapan pemeriksaan halal.

“LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Muti pada Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, setiap pelaku usaha menghadapi tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, pendampingan diperlukan agar mereka dapat menyesuaikan persiapan sertifikasi dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing usaha.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut didukung oleh kompetensi auditor dan pengujian laboratorium sesuai kebutuhan.

Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Bisnis

Selain memenuhi ketentuan pemerintah, sertifikasi halal berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlanjutan usaha. Jaminan kehalalan yang dapat dipertanggungjawabkan membantu konsumen memperoleh kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi atau gunakan.

Kepercayaan konsumen menjadi salah satu aspek penting dalam membangun keberlanjutan bisnis, terutama bagi pelaku usaha yang menyasar pasar muslim. Sertifikasi halal juga menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menyediakan informasi yang jelas kepada konsumen.

Baca Juga :  Pj Wako Padang Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024

“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan,” tambah Muti.

Kategori Produk Terdampak Relaksasi hingga 2028

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan relaksasi tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 160 dan Pasal 161.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal dan mencakup sejumlah kategori produk serta jasa. Berikut beberapa kategori yang terdampak:

    • Jasa: jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan.
    • Produk pangan: makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk luar negeri.
    • Produk kesehatan: obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
    • Produk lainnya: kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.

Relaksasi ini memberikan tambahan waktu bagi kategori yang tercakup dalam kebijakan tersebut. Pelaku usaha tetap perlu memastikan ketentuan yang berlaku sesuai dengan jenis produk atau jasa yang mereka tawarkan.

Pelaku Usaha Diminta Menyiapkan Dokumen

Menanggapi kebijakan tersebut, LPPOM mengimbau pelaku usaha untuk mulai memetakan kategori produknya dan mempelajari persyaratan sertifikasi halal. Mereka juga perlu menyiapkan dokumen serta proses produksi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

Persiapan sejak dini dapat membantu pelaku usaha menjalani tahapan sertifikasi secara lebih terencana. Langkah ini juga mengurangi risiko penumpukan persiapan ketika tenggat kewajiban semakin dekat.

Muti kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan perpanjangan waktu sebagai alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.

“Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” imbau Muti.

Baca Juga :  Putri Mahkota Swedia Kagumi Harmoni Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta

Dengan memanfaatkan waktu tambahan secara optimal, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan sertifikasi sesuai ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. (*)

Berita Terkait

IWL 2026 Resmi Bergulir, Persita Women Taklukkan Garudayaksa Women 1-0
BGN Aktifkan 980 SPPG di Wilayah 3 T, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Calo
Kakorlantas Polri Tegaskan Personel Terlibat Pungli Harus Dicopot pada Hari yang Sama
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Target Penguatan Personel Capai 70.000
Prabowo Lantik 9 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD
Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB
Prabowo Lantik Maulana Bungaran Jadi Wamen Imipas, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Jadi Wamentan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Menhaj Perketat Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, Imbau Travel Pilih Penerbangan Langsung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:20 WIB

484 Mahasiswa Timur Tengah Ikuti Tes CAT Daring Seleksi Petugas Haji Arab Saudi 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Menhaj Minta Dana Haji Rp184 Triliun Dikelola Lebih Produktif, Ini Alasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau WNI di Arab Saudi Waspada

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Jadi Narasumber Manasik Haji, Maigus Nasir Ingatkan Jemaah Jaga Akhlak dan Adab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:07 WIB

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman

Berita Terbaru

Pemkab Pasbar menanam bibit tanaman produktif di Bukik Batang Tinggam, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Rabu (14/10).  (Foto: Diskominfo Pasbar)

Kabupaten Pasaman Barat

Pulihkan Lahan Kritis, Pemkab Pasbar Tanam 1.200 Bibit Produktif 

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:31 WIB