Jakarta, Javanusa—Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan menengah dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan SLTA.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SLTA
Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu mensyaratkan calon paling rendah tamat sekolah menengah atas atau pendidikan lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Dalam persidangan, MK tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Status Gibran sebagai Calon Sudah Berakhir
MK kemudian mempertimbangkan posisi Gibran setelah Pemilu 2024 selesai. Menurut Mahkamah, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Status tersebut berakhir ketika Gibran dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan kondisi itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan tidak lagi tepat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024.
Mahkamah menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang memastikan terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
MK Tegaskan Tetap Berwenang Memeriksa Perkara
Di sisi lain, MK menyatakan memiliki kewenangan untuk memeriksa objek permohonan yang berkaitan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Mahkamah merujuk asas ius curia novit dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas tersebut mengharuskan pengadilan memeriksa perkara dan tidak menolaknya hanya karena aturan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pertimbangan tersebut menunjukkan MK tetap memeriksa substansi persoalan meski pada akhirnya permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dokumen Pendidikan Gibran Dinilai Bukan Bukti Kelulusan
MK juga menelaah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para Pemohon.
Mereka mendalilkan surat tersebut cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.
Namun, setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SLTA di luar negeri.
Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah turut menjadi pertimbangan. Dalam persidangan, Dirjen menjelaskan dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Mahkamah menilai dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dan rekam akademik. Dokumen itu tidak membuktikan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” lanjutnya.
Para Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Meski menemukan persoalan terkait bukti pendidikan, MK tidak dapat mengabulkan permohonan karena para Pemohon bukan pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa hasil Pilpres.
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan atau Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta warga negara Indonesia perseorangan sebagai Pemohon III sampai XII.
Sementara itu, Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana diubah dengan PMK 2/2024 mengatur bahwa pemohon dalam sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan pasangan calon.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Atas pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk bagian lainnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden.
Para Pemohon berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap calon. Mereka menyebut ketentuan tersebut sebagai conditio precedent dalam proses pencalonan.
Menurut para Pemohon, kegagalan memenuhi syarat tersebut sejak awal dapat memengaruhi keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Namun, melalui putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. (*)






