Usulan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Pemerintah Ingin Jemaah Hanya Bayar 40 Persen

Penulis -

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah mengusulkan perubahan skema pembiayaan ibadah haji 1448 H/2027 M agar beban yang ditanggung jemaah lebih ringan.

Dalam usulan terbaru, jemaah hanya membayar sekitar 40 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengajukan perubahan komposisi pembiayaan BPIH 1448 H/2027 M. Skema tersebut membalik komposisi pembiayaan dibanding penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan perubahan itu bertujuan menjaga keterjangkauan biaya bagi calon jemaah di tengah meningkatnya biaya operasional penyelenggaraan haji.

Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj.

Rata-rata BPIH Diusulkan Rp107,34 Juta

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta untuk setiap jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam.

Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Angka itu berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.

Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH dilakukan setelah pemerintah menghitung berbagai komponen biaya yang diperkirakan meningkat pada musim haji 2027.

Komponen tersebut meliputi nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk pelayanan di kawasan Masyair.

Jemaah Diusulkan Menanggung 40 Persen Biaya

Meski total biaya penyelenggaraan diproyeksikan naik, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak langsung dibebankan kepada jemaah.

Baca Juga :  386 Calon Jemaah Haji Kota Padang Terbang ke Tanah Suci

Karena itu, Kemenhaj mengusulkan komposisi pembiayaan baru, yakni sekitar 40 persen berasal dari Bipih dan 60 persen ditutup menggunakan nilai manfaat BPKH.

Komposisi tersebut berbeda dengan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Saat itu, sekitar 62 persen biaya ditanggung melalui Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Nilai Manfaat BPKH Masih Mampu Menopang

Dahnil menjelaskan, usulan peningkatan porsi nilai manfaat didasarkan pada hasil pengelolaan dana haji yang dinilai masih memungkinkan.

Menurutnya, akumulasi dana kelolaan meningkat karena tidak ada pemberangkatan jemaah pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19. Selain itu, jumlah jemaah yang diberangkatkan pada 2022 juga masih terbatas sehingga dana kelolaan tetap terjaga.

Pembahasan Bersama DPR Masih Berlanjut

Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa besaran BPIH maupun komposisi pembiayaan belum menjadi keputusan akhir.

Seluruh rincian biaya masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan secara resmi.

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah berharap pembahasan tersebut menghasilkan skema pembiayaan yang adil, tetap terjangkau bagi masyarakat. Serta mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji. Di sisi lain, kualitas pelayanan kepada jemaah juga diharapkan terus meningkat pada penyelenggaraan haji 2027. (*/red)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB