Jakarta, Javanusa—Pemerintah mengusulkan perubahan skema pembiayaan ibadah haji 1448 H/2027 M agar beban yang ditanggung jemaah lebih ringan.
Dalam usulan terbaru, jemaah hanya membayar sekitar 40 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengajukan perubahan komposisi pembiayaan BPIH 1448 H/2027 M. Skema tersebut membalik komposisi pembiayaan dibanding penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan perubahan itu bertujuan menjaga keterjangkauan biaya bagi calon jemaah di tengah meningkatnya biaya operasional penyelenggaraan haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj.
Rata-rata BPIH Diusulkan Rp107,34 Juta
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta untuk setiap jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam.
Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Angka itu berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH dilakukan setelah pemerintah menghitung berbagai komponen biaya yang diperkirakan meningkat pada musim haji 2027.
Komponen tersebut meliputi nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk pelayanan di kawasan Masyair.
Jemaah Diusulkan Menanggung 40 Persen Biaya
Meski total biaya penyelenggaraan diproyeksikan naik, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak langsung dibebankan kepada jemaah.
Karena itu, Kemenhaj mengusulkan komposisi pembiayaan baru, yakni sekitar 40 persen berasal dari Bipih dan 60 persen ditutup menggunakan nilai manfaat BPKH.
Komposisi tersebut berbeda dengan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Saat itu, sekitar 62 persen biaya ditanggung melalui Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.
Nilai Manfaat BPKH Masih Mampu Menopang
Dahnil menjelaskan, usulan peningkatan porsi nilai manfaat didasarkan pada hasil pengelolaan dana haji yang dinilai masih memungkinkan.
Menurutnya, akumulasi dana kelolaan meningkat karena tidak ada pemberangkatan jemaah pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19. Selain itu, jumlah jemaah yang diberangkatkan pada 2022 juga masih terbatas sehingga dana kelolaan tetap terjaga.
Pembahasan Bersama DPR Masih Berlanjut
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa besaran BPIH maupun komposisi pembiayaan belum menjadi keputusan akhir.
Seluruh rincian biaya masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan secara resmi.
“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.
Pemerintah berharap pembahasan tersebut menghasilkan skema pembiayaan yang adil, tetap terjangkau bagi masyarakat. Serta mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji. Di sisi lain, kualitas pelayanan kepada jemaah juga diharapkan terus meningkat pada penyelenggaraan haji 2027. (*/red)






