Sijunjung, Javanusa—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengamankan seorang pemuda berinisial FA (22) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam perkara ini merupakan keponakan kandung pelaku sendiri.
Korban berinisial KY (11) tercatat sebagai siswi kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Sijunjung. Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar pada 23 Mei 2026.
Ditangkap saat Bermain Video Gim
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah pihak terkait. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarahkan dugaan kepada FA sebagai terduga pelaku.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Nova Melinda bersama Kanit Opsnal Reskrim Aipda Doni Febriandi kemudian menangkap FA pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, FA diketahui sedang bermain video gim di teras rumah tetangganya. Polisi menyebut proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan.
Dugaan Peristiwa Terjadi di Area Sawmill
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa itu diduga berlangsung di area sebuah sawmill atau pabrik penggergajian kayu di Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hendra Yose.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Polres Sijunjung menyatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (*/red)






