Paman Tega Setubuhi Keponakan Sendiri di Sijunjung, Ditangkap Polisi Saat Main Game

Penulis -

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi stop pencabulan. (Foto: Unplash)

Ilustrasi stop pencabulan. (Foto: Unplash)

Sijunjung, Javanusa—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengamankan seorang pemuda berinisial FA (22) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam perkara ini merupakan keponakan kandung pelaku sendiri.

Korban berinisial KY (11) tercatat sebagai siswi kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Sijunjung. Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar pada 23 Mei 2026.

Ditangkap saat Bermain Video Gim

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah pihak terkait. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarahkan dugaan kepada FA sebagai terduga pelaku.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Nova Melinda bersama Kanit Opsnal Reskrim Aipda Doni Febriandi kemudian menangkap FA pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, FA diketahui sedang bermain video gim di teras rumah tetangganya. Polisi menyebut proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan.

Dugaan Peristiwa Terjadi di Area Sawmill

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa itu diduga berlangsung di area sebuah sawmill atau pabrik penggergajian kayu di Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hendra Yose.

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Atas dugaan perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kebakaran di Kampung Jao Dalam Hanguskan 34 Bangunan, Puluhan Warga Mengungsi, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

Sementara itu, Polres Sijunjung menyatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (*/red)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB