2. Staff Administrasi Keuangan
Tugas Pokok dan Fungsi :
-
- Menyusun laporan Keuangan, Penagihan, Akuntansi dan Perpajakan;
- Melakukan proses transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan Perusahaan;
- Melakukan pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) dalam laporan Keuangan (pencatatan Akuntansi) serta aspek pemenuhan peraturan yang berlaku untuk Perusahaan;
- Melakukan proses transaksi Pajak Penghasilan (PPh) baik kewajiban pemotongan yang dilakukan oleh cabang Perusahaan dan Coroporate Income Tax (PPh Badan);
- Melaksanakan penagihan keuangan;
- Melaksanakan hak dan kewajiban pasajk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan;
- Mengendalikan program pajak Perusahaan dan
- Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulan dan tahunan
Kriteria Umum :
-
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Tidak terlibat narkoba dan psikotropika
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan di Perusahaan atau Institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin; dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh kerja Perusahaan
Persyaratan :
-
- Pendidikan minimal DIII/S1 Akuntansi
- IPK minimal 3.00 dengan Akreditasi “B” pada saat kelulusan dari BAN-PT atau Lembaga Akreditasi lainnya
- Usia maksimal 30 tahun
- Mengerti dan paham akuntansi dan perpajakan bagi fresh graduated
- Pengalaman minimal 3 tahun di bidang yang sama dan
- Jujur, teliti, bertanggung jawab dan mau bekerja keras
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya