Pessel, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dan dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Evafauza Yuliasman, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta perwakilan TP PKK se-Kabupaten Pessel.
Hadir pula Khalid Mustafa, pendiri sekaligus pemimpin KM Partner, yang dikenal sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat nasional, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menegaskan terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berorientasi pada hasil (Value for Money).
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hendrajoni.
Bupati juga menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengadaan. Ia mengajak seluruh peserta untuk berkomitmen mewujudkan pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang baik (Good Governance) dan berkelanjutan.
Kepada para peserta, Hendrajoni berpesan agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh dan mencermati setiap penjelasan dari narasumber, terutama terkait mekanisme pengadaan elektronik yang menjadi bagian penting dalam regulasi baru tersebut.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai aturan pengadaan akan menjadi bekal penting bagi setiap perangkat daerah dalam meningkatkan profesionalisme, sekaligus mencegah tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan.
“Perubahan ini perlu dicermati, mulai dari penyesuaian peran penyedia hingga aspek pengawasan dan pencegahan korupsi,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pessel menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan daerah yang kompetitif, profesional, dan berintegritas, dengan sistem pengadaan yang sesuai standar nasional dan prinsip transparansi publik. (sus)






