Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggelar sosialisasi penerangan hukum bagi RT/RW, LPM dan ormas di wilayah Kecamatan Koto Tangah.
Sosialisasi ini dilaksanakan di aula Kantor Camat Koto Tangah, Kamis (22/5/2025). Dengan menghadirkan Kajari Padang Aliansyah.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Padang, Agus Suherman mengatakan Pemko Padang terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Baca Juga: Badan Kesbangpol Padang Gelar Sosialisasi Pengawasan Orang Asing
Salah satunya, melalui kegiatan sosialisasi penerangan hukum ini. “Sosialisasi ini sangat penting karena kesadaran hukum menjadi pondasi bagi terciptanya masyarakat yang tertib, damai, dan berkeadilan.
Masyarakat yang taat hukum akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan kota,” ujarnya.
Sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Padang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai, Kesbangpol Padang Gelar Sosialisasi FKDM
“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum,” ungkapnya.
Ia berharap para RT/RW dan tokoh masyarakat yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah, menyampaikan kembali informasi hukum yang diperoleh kepada warga di lingkungan masing-masing.
”Saya mengajak kita semua untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi hukum yang keliru. Mari kita pastikan setiap informasi yang kita sampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.
Pengenalan RJ dan Program RJ Plus
Sementara itu, Kajari Padang Aliansyah dalam materinya menjelaskan tentang Restorative Justice (RJ). Ia menyebutkan, selama tahun 2025 (Januari-sekarang), perkara yang diselesaikan melalui RJ di wilayah hukum Kejati Sumbar sebanyak 15 perkara.
Dengan rincian, perkara yang diselesaikan OHARDA sebanyak 1 perkara dan narkotika 7 perkara. Sementara pengusulan OHARDA sebanyak 3 perkara.
Ia menambahkan, Kejari Padang juga membuat inovasi program Rj Plus (Rajo Labiah), keunggulan program ini adalah penyelesaian penanganan perkara RJ sampai tuntas dan tidak hanya berhenti sampai penghentian penuntutan untuk perkara OHARDA, atau tidak hanya berhenti sampai para penyalahguna narkotika, pecandu dan korban penyalajgunaan narkotika keluar dari lembaga rehabilitasi medis untuk perkara penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Kejari Padang Sosialisasikan Program Keadilan Restoratif dalam Binmatkum di Kecamatan Lubeg
Namun selanjutnya diberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat di Balai pelatihan Vokasi dan Produktifitas sampai mereka memiliki skill dab keterampilan kerja serta dapat diterima kembali di masyarakat.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat akan semakin paham dengan hukum sehingga perkara yang masuk ke kejaksaan negeri bisa menurun. Turut hadir dalam sosialisasi ini, Camat Koto Tangah Fizlan Setiawan dan pihak terkait lainnya. (*/red)






