Pemko dan Kejari Padang Kolaborasi Beri Sosialisasi Penerangan Hukum Bagi RT/RW, LPM dan Ormas

Penulis -

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang berkolaborasi dengan Kejari Padang menggelar sosialisasi penerangan hukum di aula Kantor Camat Koto Tangah, Kamis (22/5/2025).

Pemko Padang berkolaborasi dengan Kejari Padang menggelar sosialisasi penerangan hukum di aula Kantor Camat Koto Tangah, Kamis (22/5/2025).

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggelar sosialisasi penerangan hukum bagi RT/RW, LPM dan ormas di wilayah Kecamatan Koto Tangah.

Sosialisasi ini dilaksanakan di aula Kantor Camat Koto Tangah, Kamis (22/5/2025). Dengan menghadirkan Kajari Padang Aliansyah.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Padang, Agus Suherman mengatakan Pemko Padang terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga: Badan Kesbangpol Padang Gelar Sosialisasi Pengawasan Orang Asing

Salah satunya, melalui kegiatan sosialisasi penerangan hukum ini. “Sosialisasi ini sangat penting karena kesadaran hukum menjadi pondasi bagi terciptanya masyarakat yang tertib, damai, dan berkeadilan.

Masyarakat yang taat hukum akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan kota,” ujarnya.

Sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Padang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai, Kesbangpol Padang Gelar Sosialisasi FKDM

“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum,” ungkapnya.

Ia berharap para RT/RW dan tokoh masyarakat yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah, menyampaikan kembali informasi hukum yang diperoleh kepada warga di lingkungan masing-masing.

”Saya mengajak kita semua untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi hukum yang keliru. Mari kita pastikan setiap informasi yang kita sampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

Pengenalan RJ dan Program RJ Plus

Sementara itu, Kajari Padang Aliansyah dalam materinya menjelaskan tentang Restorative Justice (RJ). Ia menyebutkan, selama tahun 2025 (Januari-sekarang), perkara yang diselesaikan melalui RJ di wilayah hukum Kejati Sumbar sebanyak 15 perkara.

Baca Juga :  Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Fadly Amran Kukuhkan 53 Agen PERISAI Kelurahan

 

Dengan rincian, perkara yang diselesaikan OHARDA sebanyak 1 perkara dan narkotika 7 perkara. Sementara pengusulan OHARDA sebanyak 3 perkara.

Ia menambahkan, Kejari Padang juga membuat inovasi program Rj Plus (Rajo Labiah), keunggulan program ini adalah penyelesaian penanganan perkara RJ sampai tuntas dan tidak hanya berhenti sampai penghentian penuntutan untuk perkara OHARDA, atau tidak hanya berhenti sampai para penyalahguna narkotika, pecandu dan korban penyalajgunaan narkotika keluar dari lembaga rehabilitasi medis untuk perkara penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Kejari Padang Sosialisasikan Program Keadilan Restoratif dalam Binmatkum di Kecamatan Lubeg

Namun selanjutnya diberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat di Balai pelatihan Vokasi dan Produktifitas sampai mereka memiliki skill dab keterampilan kerja serta dapat diterima kembali di masyarakat.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat akan semakin paham dengan hukum sehingga perkara yang masuk ke kejaksaan negeri bisa menurun. Turut hadir dalam sosialisasi ini, Camat Koto Tangah Fizlan Setiawan dan pihak terkait lainnya. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru