Pemko Padang Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Target Pendapatan Daerah 2026 Naik Jadi Rp3,05 Triliun

Penulis -

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin Rakor dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026). (Foto: Pemko Padang)

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin Rakor dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mulai menyelaraskan sejumlah aturan terkait pajak dan retribusi daerah guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Atos, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkontribusi terhadap PAD.

Target Pendapatan Daerah Meningkat

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan perubahan perda menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, regulasi yang lebih adaptif juga akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Ia menyebutkan Pemko Padang telah mengajukan Perubahan APBD Tahun 2026 dengan peningkatan target pendapatan daerah menjadi Rp3,05 triliun.

“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026 ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret. Pendapatan daerah harus tergali secara optimal, namun dengan catatan penting: tidak boleh membebani masyarakat. Perubahan Perda ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Fadly Amran.

OPD Diminta Petakan Potensi Baru

Untuk mencapai target tersebut, Fadly meminta seluruh OPD penghasil PAD lebih aktif mengidentifikasi potensi penerimaan baru. Menurutnya, berbagai sektor strategis masih memiliki peluang yang dapat dioptimalkan melalui inovasi kebijakan dan layanan.

Sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, hingga pelayanan kesehatan disebut sebagai area yang perlu terus dipetakan agar potensi penerimaan daerah tidak terlewatkan.

Baca Juga :  GOW Padang Gelar Pelatihan Menjahit, Dorong Kemandirian dan Kreativitas Perempuan
Legalitas Jadi Perhatian Utama

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menekankan bahwa setiap upaya peningkatan PAD harus berlandaskan aturan yang jelas. Ia meminta seluruh perangkat daerah memperhatikan aspek legalitas dalam setiap usulan objek pajak maupun retribusi baru.

“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta potensi lainnya perlu dipetakan dengan matang. Namun, saya tekankan bahwa setiap penambahan objek pajak maupun retribusi baru wajib memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maigus.

Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan bahwa pembahasan perubahan perda juga merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Selain menyesuaikan sejumlah ketentuan, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi usulan objek retribusi baru dari berbagai OPD dan melakukan harmonisasi tarif sesuai regulasi yang lebih tinggi.

“Ada beberapa catatan penting dari Kemendagri yang kita tindak lanjuti hari ini. Salah satunya berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, kami juga melakukan penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Atos.

Melalui sinkronisasi tersebut, Pemko Padang berharap revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan. Dan mampu memperkuat pendapatan daerah sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan akuntabel. (*/red)

Berita Terkait

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB