Dalam kesempatan tersebut, Rezka juga menyampaikan beberapa hal kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
Pertama, agar seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di Sumatera Barat segera berkomunikasi, berkoordinasi, dan melakukan sosialisasi terkait tanah ulayat lainnya yang belum disertifikatkan.
Kedua, agar melibatkan para datuk atau niniak mamak, ketua KAN, bundo kanduang, wali nagari, dan LKAAM dalam proses sertifikasi tanah ulayat.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, negara berkomitmen melindungi tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Melalui program sertifikasi tanah ulayat, Menteri ATR/BPN berharap dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perekonomian masyarakat adat.
Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa masing-masing seluas 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi.
Sedangkan untuk Nagari Sungai Kamuyang seluas 371.095 meter persegi dan seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






