Pariaman, Javanusa—Perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga ketersediaan pangan di Sumbar.
Komitmen tersebut kembali disosialisasikan melalui kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).
Dalam kegiatan itu, Anggota DPRD Sumbar M. Yasin menegaskan keberadaan lahan pertanian produktif menjadi faktor utama dalam menjamin pasokan pangan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu hadir melalui regulasi yang mampu menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan daerah.
“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” kata Yasin.
Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Serius
Yasin menilai alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi berpotensi mengurangi luas area produksi pangan. Jika kondisi tersebut tidak dikendalikan, kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dapat terganggu.
Karena itu, regulasi mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk menjaga keberadaan lahan produktif dalam jangka panjang.
Selain mengatur perlindungan lahan, perda tersebut juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mendukung sektor pertanian melalui berbagai program.
Dukungan Infrastruktur dan Sarana Pertanian
Melalui regulasi tersebut, pemerintah dapat memperkuat sektor pertanian dengan penyediaan sarana dan prasarana penunjang. Dukungan itu mencakup bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan jaringan irigasi, perbaikan infrastruktur pertanian, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Yasin menjelaskan bahwa perda itu juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih terarah.
Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Sedang Dibahas
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurut Yasin, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani, terutama petani kecil, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama.
Petani Soroti Pupuk Bersubsidi dan Implementasi Perda
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi petani dan kelembagaan petani.
Bentuk dukungan yang diberikan antara lain bantuan hand tractor, alsintan, serta akses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan itu juga menjadi forum diskusi antara masyarakat dan pemerintah. Sejumlah peserta menyampaikan kekhawatiran terkait semakin tingginya tekanan alih fungsi lahan pertanian serta persoalan distribusi pupuk bersubsidi.
Salah seorang peserta, Suparman, meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai penerapan perlindungan lahan pertanian di lapangan sekaligus solusi atas persoalan pupuk yang masih dihadapi petani.
“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” kata Suparman.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lahan pertanian semakin meningkat sehingga ketahanan pangan daerah dapat terjaga secara berkelanjutan. (*/red)






