“Kita berharap mata pelajaran muatan lokal Keminangkabuan mampu membentengi anak-anak kita dari perilaku negatif seperti narkoba, pornografi, LGBT, pergaulan bebas, perjudian, tawuran, bully dan kekerasan dan hal-hal negatif lainnya. Sehingga mereka menjadi generasi penerus bangsa yang hebat dan berakhlak mulia,” tambah Hendri Septa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan mata pelajaran muatan lokal Keminangkabau ini merupakan amanat dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Pasal 37 ayat (1), yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat salah satunya muatan lokal.
Mata pelajaran muatan lokal Keminangkabauan ini bertujuan untuk pembentukan dan penanaman nilai-nilai karakter, khususnya bagi peserta didik di Kota Padang.
Secara umum muatan lokal Keminangkabauan juga untuk mewujudkan peserta didik yang unggul, taat beragama, beradat, berbudaya, serta berakhlak mulia.
Muatan lokal Keminangkabauan ini akan diajarkan pada jenjang PAUD, SD dan SMP sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri oleh guru yang kompeten selama 2 jam pelajaran dalam 1 minggu, menggunakan bahasa Minang daerah menurut dialek daerah setempat.
Adapun materi yang diajarkan meliputi pendidikan karakter nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, kesenian tradisional Minangkabau, makanan tradisional Minangkabau, permainan tradisional Minangkabau, keterampilan dan kerajinan tradisional, teknologi tradisional, warisan budaya dan sejarah Kota Padang, serta keteladanan tokoh yang berasal dari Kota Padang dan sejarah Kota Padang. (*/jn01)
Halaman : 1 2






