PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Menteri Maman Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak

Penulis -

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers. (Foto: Kementerian UMKM)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers. (Foto: Kementerian UMKM)

Jakarta, Javanusa—Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen.

Pemerintah tidak menaikkan tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Menteri Maman di Jakarta, Rabu (3/6).

Fasilitas Pajak Prioritas untuk UMKM yang Memenuhi Kriteria

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga memberikan fasilitas PPh Final UMKM kepada CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, Menteri Maman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu melalui pemecahan usaha menjadi beberapa badan usaha kecil untuk memperoleh fasilitas perpajakan.

“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah memprioritaskan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Sementara itu, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes akan menggunakan tarif pajak normal sebesar 22 persen.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Daerah, Tanah Datar–Pekanbaru Matangkan Kerja Sama Strategis dan Tinjau Layanan AMAN 112
Pemerintah Beri Masa Transisi bagi Badan Usaha

Meski menerapkan aturan baru, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama.

Mereka masih dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai aturan sebelumnya.

“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Menteri Maman.

Lebih lanjut, Menteri Maman menjelaskan bahwa badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh kemudahan perpajakan. Mereka mendapat pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif membayar PPh sebesar 11 persen.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak atau berlaku tarif efektif 0 persen.

Batas Waktu Fasilitas Pajak Dihapus

Menteri Maman menyebut salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM. Jika sebelumnya tarif PPh Final 0,5 persen hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, kini fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan selama persyaratan tetap terpenuhi.

Pada aturan sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar. Melalui regulasi baru, pemerintah menghapus pembatasan waktu tersebut untuk memperkuat kepastian usaha bagi UMKM.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” ujar Menteri Maman.

Baca Juga :  IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026, Perkuat Industri Dalam Negeri
Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan UMKM

Selain mendorong keadilan perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas. Regulasi ini menegaskan seluruh pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Menteri Maman menegaskan Kementerian UMKM akan terus mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui program edukasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas usaha. Langkah tersebut terutama menyasar aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.

“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” kata Menteri Maman. (*/red)

Berita Terkait

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah
Pertalite Diduga Tercampur Material Asing, Pertamina Periksa 6 SPBU di Padang dan Agam

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru