Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan tersebut diambil setelah menerima aspirasi masyarakat serta rekomendasi dari lembaga legislatif.
Surat keputusan rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya.
Menurut Dasco, kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI untuk difasilitasi bertemu Presiden.
Dengan keputusan itu, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya yang sempat terdampak persoalan hukum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara pemerintah, DPR RI, dan perwakilan masyarakat. Permohonan resmi untuk rehabilitasi telah diajukan secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga nasional.
“Kami berkoordinasi selama satu minggu terakhir dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau kemudian menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.
Penghargaan untuk Profesi Guru
Mensesneg menegaskan keputusan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghargai dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Negara, katanya, wajib memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Prasetyo.
Ia berharap keputusan ini tidak hanya memulihkan nama baik kedua guru tersebut, tetapi juga memperkuat rasa keadilan di dunia pendidikan.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi dua guru di Luwu Utara, tetapi juga bagi masyarakat luas di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia,” tutupnya. (*/BPMI Setpres)






