Payakumbuh, Javanusa—Pemerintah Kota Payakumbuh menyiapkan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sampah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat menyampaikan temuan awal pemeriksaan kinerja persampahan.
Pemko Payakumbuh akan memperbaiki pengelolaan sampah mulai dari sumber hingga proses pengolahan akhir. Hasil evaluasi BPK menjadi salah satu dasar untuk menyusun langkah perbaikan ke depan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman dalam koordinasi terkait pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan, Rabu (16/9/2026).
Pemko Siapkan Perbaikan dari Hulu ke Hilir
Elzadaswarman mengatakan persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan proses pengangkutan dan pembuangan. Menurutnya, masalah tersebut juga menyangkut perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, serta kemampuan sistem pengolahan.
“Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh,” ujar Elzadaswarman.
Pemko sebelumnya telah menjalankan sejumlah program pengurangan sampah. Program 3R atau reduce, reuse, recycle serta pengolahan berbasis masyarakat mulai menunjukkan hasil positif.
Salah satu contohnya terdapat pada kegiatan budi daya maggot di Kecamatan Payakumbuh Timur, Utara, dan Selatan. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan keterbatasan kapasitas dan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Karena itu, Pemko Payakumbuh membuka peluang penggunaan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern. Salah satu opsi yang disebut ialah incinerator dengan sistem pengendalian polutan yang aman.
Retribusi Sampah Masih Dikaji
Selain teknologi pengolahan, Pemko juga mempertimbangkan optimalisasi retribusi persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Elzadaswarman menegaskan, peningkatan penerimaan daerah tidak boleh mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan pembenahan sistem berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan persampahan.
BPK Soroti Pengurangan Sampah dan Kondisi TPA
Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumbar, Novi Yanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan bertujuan memetakan sistem pengelolaan sampah di daerah.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah. Hasil evaluasi juga menjadi bagian dari upaya melihat ruang perbaikan dalam sistem persampahan.
Dalam temuan awal, BPK mencatat sejumlah persoalan. Pengurangan sampah dari sumber belum berjalan maksimal dan sebagian warga masih melanggar ketentuan jam pembuangan sampah.
BPK juga menyoroti kondisi TPA yang masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Selain itu, TPA belum memiliki sistem tanggap darurat untuk menghadapi sejumlah risiko. Di antaranya potensi gas metana dan ancaman longsor.
Di tengah sejumlah catatan tersebut, BPK memberikan apresiasi terhadap kondisi beberapa aliran sungai di Payakumbuh. Tim pemeriksa menemukan sejumlah sungai relatif bersih dari tumpukan sampah.
Pemeriksaan Lanjutan Dimulai Oktober
Novi mengatakan BPK akan melanjutkan pemeriksaan pada awal Oktober 2026. Tim menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final selesai pada Desember 2026.
“Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember. Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya,” pungkas Novi.
Koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran camat se-Kota Payakumbuh. (*)






