Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia di sejumlah lokasi pada Minggu (3/11/2024) malam.
Razia tersebut menemukan berbagai pelanggaran ketertiban umum di kawasan Batang Arau dan Pondok.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan petugas membubarkan kerumunan muda-mudi yang masih berkumpul hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
“Kami mengamankan 14 orang wanita beserta tiga botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut,” ujar Rio.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Fasum Pasar Tanah Kongsi Padang
Menurut Rio, operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sekaligus menindaklanjuti laporan warga.
Selain di Batang Arau, tim juga melakukan pemeriksaan di sejumlah penginapan dan kafe karaoke di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat.
“Saat pemeriksaan, kami menemukan satu penginapan yang diduga melanggar aturan. Di dalam satu kamar ditemukan tiga pria dan dua wanita. Kami juga mengamankan seorang wanita yang diduga pemandu lagu dari salah satu kafe karaoke di kawasan tersebut,” jelasnya.
Semua yang terjaring dalam operasi ini dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Mereka akan diminta membuat surat pernyataan dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik penginapan dan kafe karaoke juga akan kami panggil untuk menghadap PPNS dengan membawa kelengkapan dokumen usaha mereka,” tegasnya. (*/jn01)






