Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum secara ilegal di Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Turut hadir pula Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Koto Tangah.
“Bangunan yang kami bongkar berdiri di atas fasilitas umum. Sebelumnya kami telah memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Pihak kecamatan juga sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran,” ujar Eka Putra Irwandi.
Selain membongkar bangunan liar, petugas juga menertibkan beberapa PKL yang berjualan di sekitar lokasi.
Beberapa lapak, kursi, dan meja milik pedagang dibawa ke markas Satpol PP sebagai barang bukti.
“Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar bisa digunakan sesuai peruntukannya. Kami mengimbau masyarakat agar menaati aturan,” tambah Eka.
Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas berdagang.
Namun, masyarakat diharapkan berjualan di lokasi yang telah ditentukan agar tidak melanggar peraturan.
“Mari bersama kita jaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Fasilitas umum dan sosial harus dimanfaatkan sesuai fungsinya demi kenyamanan bersama,” tutupnya. (*/red)






