Satpol PP Padang Bongkar Tiga Bangunan Liar di Atas Drainase, Satu Kontainer Pedagang Turut Diamankan

Penulis -

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di fasum. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di fasum. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang membongkar tiga bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (17/7/2026).

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah kota.

“Pada kegiatan kali ini ada tiga unit bangunan liar yang kita lakukan pembongkaran karena berdiri menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” ujar Chandra Eka Putra.

Pemilik Sudah Diberi Kesempatan Membongkar Mandiri

Sebelum pembongkaran, Satpol PP lebih dulu mengedepankan langkah persuasif. Pemilik bangunan telah menerima surat imbauan agar membongkar bangunannya secara mandiri.

Namun, karena imbauan tersebut tidak dipatuhi, petugas akhirnya melakukan pembongkaran langsung di lokasi.

“Karena tidak diindahkan, pada hari ini kita bantu melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut. Kami juga membantu memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman,” jelas Chandra.

Satpol PP Amankan Kontainer Pedagang di Pasar Raya Barat

Selain melakukan pembongkaran bangunan liar, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lapak pedagang yang ditinggalkan di kawasan Pasar Raya Barat. Keberadaan lapak tersebut dilaporkan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam penertiban itu, petugas mengamankan satu unit kontainer yang selanjutnya dijadikan barang bukti.

“Kita amankan berupa satu unit kontainer sebagai barang bukti yang akan kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses,” kata Chandra.

Satpol PP Minta Warga Patuhi Aturan

Chandra mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga :  Sekda Rida Ananda: Masukan Fraksi Jadi Pegangan Penyempurnaan Ranperda

Menurutnya, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah Kota Padang. Penegakan aturan tetap mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif, namun dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Mari kita kembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana mestinya. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan, namun tetap tegas demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutup Chandra. (*)

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB