Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang membongkar tiga bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (17/7/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah kota.
“Pada kegiatan kali ini ada tiga unit bangunan liar yang kita lakukan pembongkaran karena berdiri menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” ujar Chandra Eka Putra.
Pemilik Sudah Diberi Kesempatan Membongkar Mandiri
Sebelum pembongkaran, Satpol PP lebih dulu mengedepankan langkah persuasif. Pemilik bangunan telah menerima surat imbauan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
Namun, karena imbauan tersebut tidak dipatuhi, petugas akhirnya melakukan pembongkaran langsung di lokasi.
“Karena tidak diindahkan, pada hari ini kita bantu melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut. Kami juga membantu memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman,” jelas Chandra.
Satpol PP Amankan Kontainer Pedagang di Pasar Raya Barat
Selain melakukan pembongkaran bangunan liar, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lapak pedagang yang ditinggalkan di kawasan Pasar Raya Barat. Keberadaan lapak tersebut dilaporkan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan satu unit kontainer yang selanjutnya dijadikan barang bukti.
“Kita amankan berupa satu unit kontainer sebagai barang bukti yang akan kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses,” kata Chandra.
Satpol PP Minta Warga Patuhi Aturan
Chandra mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Menurutnya, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah Kota Padang. Penegakan aturan tetap mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif, namun dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Mari kita kembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana mestinya. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan, namun tetap tegas demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutup Chandra. (*)






