Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Tegaskan Pedagang Dilarang Gunakan Fasilitas Umum

Penulis -

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar Pasar Alai, Senin (3/8/2026). (Foto: Satpol PP Padang)

Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar Pasar Alai, Senin (3/8/2026). (Foto: Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026).

Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa lapak tanpa pemilik yang masih berdiri di atas trotoar. Karena menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, petugas langsung mengamankan lapak-lapak tersebut.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang dalam menegakkan aturan ketertiban umum sekaligus memastikan trotoar dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Pedagang Diminta Patuhi Aturan

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha maupun mencari nafkah.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki. Tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” ujar Eka.

Menurutnya, setiap aktivitas perdagangan tetap harus mematuhi aturan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat serta fungsi fasilitas umum.

Penertiban Mengacu pada Perda

Eka menjelaskan, larangan memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Karena itu, Satpol PP mengajak seluruh pedagang kaki lima untuk berjualan di lokasi yang telah diperbolehkan. Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

“Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan. Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Panti Pijat di Padang Digerebek, 6 Wanita Diamankan

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:27 WIB

PWI Health Fun Run 5K Hadir di Mandeh, Gabungkan Olahraga dan Promosi Wisata

Berita Terbaru