Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026).
Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa lapak tanpa pemilik yang masih berdiri di atas trotoar. Karena menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, petugas langsung mengamankan lapak-lapak tersebut.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang dalam menegakkan aturan ketertiban umum sekaligus memastikan trotoar dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Pedagang Diminta Patuhi Aturan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha maupun mencari nafkah.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki. Tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” ujar Eka.
Menurutnya, setiap aktivitas perdagangan tetap harus mematuhi aturan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat serta fungsi fasilitas umum.
Penertiban Mengacu pada Perda
Eka menjelaskan, larangan memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Karena itu, Satpol PP mengajak seluruh pedagang kaki lima untuk berjualan di lokasi yang telah diperbolehkan. Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
“Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan. Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum,” tutupnya. (*)






