Satpol PP Padang Tindak Lanjuti Laporan Perusakan Fasilitas Umum, Pelaku Bisa Dipidana

Penulis -

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Satpol PP Padang melakukan peninjauan ke lokasi perusakan pada Kamis (22/1/2026) sore. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Personil Satpol PP Padang melakukan peninjauan ke lokasi perusakan pada Kamis (22/1/2026) sore. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang menyayangkan tindakan oknum masyarakat yang melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.

Fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan bersama sehingga harus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan peninjauan ke lokasi kejadian pada Kamis (22/1/2026) sore.

Langkah ini untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Satpol PP juga menyatakan akan melakukan penertiban serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak ke lokasi dan akan membuat laporan pengrusakan. Ini bukan hanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.

Namun, lanjut Rio, berdasarkan hasil peninjauan, pagar fasilitas umum yang sebelumnya dipotong telah kembali dipasang oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, Pemko Padang tetap mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga fasilitas umum dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan bersama. Peran aktif warga dinilai sangat penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Kita perlu bersama-sama menjaga fasilitas umum. Jangan sampai dirusak karena itu bisa masuk dalam ranah pidana. Mari kita jaga bersama,” tutupnya. (*/red)

Baca Juga :  Dinilai Melanggar, Satpol PP Tegur Pemilik Kafe Karaoke

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:27 WIB

PWI Health Fun Run 5K Hadir di Mandeh, Gabungkan Olahraga dan Promosi Wisata

Berita Terbaru