Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sembilan bangunan liar (bangli) di kawasan Pasar Tabing, Kecamatan Koto Tangah, pada Kamis (26/9/2024).
Bangunan-bangunan tersebut didirikan di atas fasilitas umum (fasum) dan dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bangunan liar tersebut telah melanggar aturan dan juga mengganggu Masyarakat.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Badan Koordinasi Operasional (BKO) bersama pihak Kecamatan Koto Tangah telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik lapak.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL dan Bongkar Bangunan Liar di Pantai Padang
Namun, karena tidak ada upaya pembongkaran sukarela dari pemilik, Satpol PP Padang akhirnya mengambil tindakan tegas.
Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Okta Purama yang memimpin operasi penertiban, menjelaskan, penertiban ini demi menciptakan keindahan dan ketertiban di lokasi. “Ada sembilan titik bangunan liar yang kami tertibkan,” tuturnya.
Dalam proses penertiban, petugas Satpol PP membantu memindahkan barang-barang milik pedagang kaki lima (PKL) ke rumah masing-masing pemilik. Sementara itu, bangunan liar langsung dibongkar di tempat.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memperlancar akses masyarakat di kawasan Pasar Tabing.
Pihak Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi tersebut. (*/jn01)






