Jakarta, Javanusa—Tim gabungan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Imigrasi, dan Kepolisian menggagalkan keberangkatan 32 WNI yang diduga menjalankan haji nonprosedural.
Petugas melakukan penundaan di Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka melakukan tindakan itu di Terminal 2 Keberangkatan Internasional setelah pemeriksaan acak dari pihak Imigrasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad, menjelaskan kronologi penundaan keberangkatan tersebut. Ia menyampaikan informasi awal berasal dari Imigrasi yang memeriksa rombongan secara acak di area keberangkatan.
Modus Perjalanan Melalui Negara Ketiga
Muhammad menyebut 32 orang itu terindikasi berangkat haji nonprosedural melalui negara ketiga. Rombongan merencanakan rute dari Jakarta menuju Singapura, lalu melanjutkan penerbangan ke Haikou, Hainan, China.
Mereka menggunakan program Muslim tour ke Kota Hainan sebagai kedok perjalanan. Paket perjalanan itu bernilai Rp35 juta, namun perusahaan memberi subsidi Rp20 juta sehingga peserta membayar Rp15 juta.
Rombongan juga dijadwalkan memakai maskapai Batik Air untuk rute Jakarta–Singapura. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan dengan Hainan Airlines menuju Haikou di Hainan.
Temuan Visa dan Pemeriksaan Lanjutan
Petugas menemukan indikasi kuat setelah satu orang rombongan membawa visa kerja Arab Saudi. Temuan ini mendorong Imigrasi memperluas pemeriksaan terhadap seluruh peserta perjalanan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi, sedangkan satu orang dengan inisial EM yang merupakan tour leader tidak memiliki visa tersebut,” katanya.
Saat ini, seluruh WNI masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Kepolisian Bandara. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan pelanggaran dalam keberangkatan haji nonprosedural tersebut.
Apresiasi dan Imbauan Pemerintah
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengapresiasi kerja tim gabungan. Ia menilai sinergi Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, dan Polri berjalan efektif dalam pencegahan.
“Apresiasi yang tinggi atas kinerja tim gabungan Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, dan Polri dalam menggagalkan haji nonprosedural,” ujar Harun.
Ia mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, jalur tidak resmi dapat merugikan jemaah dan berisiko terhadap penegakan hukum di Arab Saudi.
“Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas setiap pelanggaran apabila ditemukan adanya jemaah haji yang masuk secara nonprosedural,” tutupnya. (*/red)






