Agam, Javanusa—Tanggap darurat bencana Agam resmi diperpanjang selama 14 hari oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam.
Keputusan ini diambil untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal sekaligus mematangkan persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Perpanjangan tanggap darurat bencana Agam tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tanggap Darurat Bencana yang digelar pada Senin (22/12/2025). Rapat ini menjadi forum evaluasi lintas sektor terhadap kondisi lapangan terkini.
Rapat koordinasi berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Agam pada pagi hari dan dilanjutkan di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi AR memimpin langsung rapat tersebut.
Forum ini dihadiri Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, Wakil Bupati Agam H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com, Kalaksa BPBD Agam, unsur TNI-Polri, PMI, Basarnas, Kementerian Agama, hingga seluruh kepala OPD dan camat se-Kabupaten Agam.
Fokus Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Bupati Agam Benni Warlis menegaskan perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh. Ia menyebut masih banyak pekerjaan lapangan yang membutuhkan waktu tambahan.
“Mengingat masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan di lapangan, maka melalui kesepakatan bersama, masa tanggap darurat kita perpanjang selama 14 hari ke depan,” ujar Benni Warlis.
Menurutnya, masa perpanjangan ini menjadi fase krusial untuk menyiapkan data rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Data tersebut akan menjadi dasar pengajuan dukungan ke Pemerintah Pusat.
“Selama 14 hari ini, rehabilitasi dan rekonstruksi kita persiapkan secara detail. Tidak boleh ada satu pun data yang tertinggal,” tegasnya.
Prioritas Infrastruktur dan Huntara
Benni Warlis menjelaskan, fokus utama tanggap darurat bencana Agam mencakup pembersihan material longsor dan banjir yang menutup akses jalan. Selain itu, Pemkab Agam mempercepat perbaikan infrastruktur darurat dan pembangunan jembatan sementara.
Pemerintah daerah juga memprioritaskan penyediaan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak. Seluruh OPD diminta melakukan pencatatan dan validasi data secara akurat dan terintegrasi.
“Data yang lengkap dan valid akan memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tepat sasaran,” kata Benni Warlis.
Pencarian Korban Resmi Dihentikan
Terkait pencarian korban bencana, Pemkab Agam menyatakan operasi pencarian resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan tertulis dari para ahli waris korban.
“Berdasarkan surat dan persetujuan dari pihak keluarga, pencarian korban hari ini resmi kita hentikan dan telah diikhlaskan oleh keluarga,” pungkas Bupati Agam. (*/red)






