Padang, Javanusa—Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Turut mengikuti rapat Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, Fadly Amran menjelaskan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2026 disusun berdasarkan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati pada 27 Juni 2026. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2026.
Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena adanya penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alokasi anggaran perangkat daerah, serta pengalokasian kembali sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun 2025 hasil audit BPK.
Perubahan itu juga mengakomodasi kebutuhan penanganan pemulihan pascabencana 2025 serta penyesuaian transfer keuangan daerah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Pendapatan Daerah Meningkat
Fadly Amran menyebutkan, PAD pada Perubahan APBD TA 2026 direncanakan sebesar Rp1,04 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp15,73 miliar atau 1,54 persen dibandingkan APBD awal.
Sementara itu, pendapatan transfer yang semula sebesar Rp1,53 triliun disesuaikan menjadi Rp2,02 triliun. Nilainya bertambah Rp488,81 miliar atau meningkat 31,92 persen.
Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah naik Rp504,53 miliar atau 19,74 persen, dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun.
Belanja Daerah Bertambah Menjadi Rp3,21 Triliun
Dari sisi belanja daerah, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp2,66 triliun. Angka itu meningkat 8,06 persen dibandingkan APBD awal 2026 yang sebesar Rp2,46 triliun.
Belanja modal mencapai Rp529,42 miliar atau meningkat 139,62 persen dari APBD awal sebesar Rp220,93 miliar.
Sementara itu, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp5,01 miliar. Nilai tersebut turun 39,73 persen dibandingkan alokasi sebelumnya sebesar Rp8,31 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah menganggarkan belanja transfer sebesar Rp5 miliar, sedangkan pada APBD awal 2026 belum terdapat alokasi untuk pos tersebut.
Secara keseluruhan, total belanja daerah bertambah Rp509,21 miliar atau 18,87 persen, dari semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun.
Defisit Ditutup Surplus Pembiayaan Netto
Fadly Amran menjelaskan, penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp157,48 miliar yang berasal dari SiLPA Tahun 2025. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan secara keseluruhan mencapai Rp10,77 miliar.
Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar. Namun, pemerintah daerah menutup defisit itu melalui surplus pembiayaan netto sebesar Rp146,71 miliar sehingga Rancangan Perubahan APBD TA 2026 menjadi berimbang.
Fadly Amran mengatakan, Rancangan Perubahan APBD TA 2026 memiliki keselarasan dengan prioritas perencanaan pembangunan nasional dan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang Tahun 2026.
Ia berharap DPRD Kota Padang dapat menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap kiranya Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026. Sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang, sehingga pada Agustus 2026 perubahan APBD dapat kita laksanakan,” harap Fadly Amran. (*/red)






