Padang, Javanusa—Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang warga negara India berinisial A (39) yang diduga menampung emas hasil pertambangan ilegal untuk kemudian diselundupkan ke Malaysia.
Penangkapan tersebut dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar di Kota Solok pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Polisi turut menyita tiga batang emas murni dan sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi Ungkap Tiga Kasus PETI dalam Dua Bulan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen dan program prioritas Kapolda Sumbar dalam memberantas praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurut Susmelawati, pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara. Aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membentuk rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum.
“Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Polda Sumbar mencatat tiga pengungkapan kasus pertambangan ilegal sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Kasus pertama terjadi di Solok Kota pada 15 Juli, kemudian Solok Selatan pada 27 Juli, dan terbaru kembali di Solok Kota pada 20 Agustus 2026.
WNA India Diduga Beli Emas dari Tambang Ilegal
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, polisi menangkap A sekitar pukul 21.45 WIB.
Petugas menangkap tersangka di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok Kota.
A diketahui tinggal di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga bertindak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.
Menurut polisi, A bertugas membeli emas dari sejumlah lokasi pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Emas tersebut berupa emas urai maupun emas padu.
Selanjutnya, emas yang terkumpul diduga dibawa keluar Indonesia secara ilegal menuju Malaysia.
Tiga Batang Emas hingga Mobil Disita
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga batang emas murni sebagai barang bukti. Petugas juga menyita uang tunai Rp6.036.100.
Selain itu, terdapat dua telepon genggam, yakni Infinix seri X6855 dan iPhone 17 Pro Max. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital merek Digipon berwarna hitam.
Kendaraan yang diduga digunakan dalam operasional pelaku turut diamankan. Mobil tersebut berupa minibus Nissan X-Trail warna hitam, lengkap dengan STNK dan kunci kontak atas nama Rena Renaputriyani.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut diterapkan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)






