WNA India Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Sumbar untuk Diselundupkan ke Malaysia

Penulis -

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Octa Rahmansyah saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Octa Rahmansyah saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang warga negara India berinisial A (39) yang diduga menampung emas hasil pertambangan ilegal untuk kemudian diselundupkan ke Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar di Kota Solok pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Polisi turut menyita tiga batang emas murni dan sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi Ungkap Tiga Kasus PETI dalam Dua Bulan

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen dan program prioritas Kapolda Sumbar dalam memberantas praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Menurut Susmelawati, pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara. Aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membentuk rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum.

“Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

Polda Sumbar mencatat tiga pengungkapan kasus pertambangan ilegal sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Kasus pertama terjadi di Solok Kota pada 15 Juli, kemudian Solok Selatan pada 27 Juli, dan terbaru kembali di Solok Kota pada 20 Agustus 2026.

WNA India Diduga Beli Emas dari Tambang Ilegal

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, polisi menangkap A sekitar pukul 21.45 WIB.

Petugas menangkap tersangka di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok Kota.

A diketahui tinggal di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga bertindak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

Baca Juga :  Ibu Mahasiswi yang Hilang Setahun Lalu Meninggal saat Menuju Lokasi Tempat Anaknya Terkubur

Menurut polisi, A bertugas membeli emas dari sejumlah lokasi pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Emas tersebut berupa emas urai maupun emas padu.

Selanjutnya, emas yang terkumpul diduga dibawa keluar Indonesia secara ilegal menuju Malaysia.

Tiga Batang Emas hingga Mobil Disita

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga batang emas murni sebagai barang bukti. Petugas juga menyita uang tunai Rp6.036.100.

Selain itu, terdapat dua telepon genggam, yakni Infinix seri X6855 dan iPhone 17 Pro Max. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital merek Digipon berwarna hitam.

Kendaraan yang diduga digunakan dalam operasional pelaku turut diamankan. Mobil tersebut berupa minibus Nissan X-Trail warna hitam, lengkap dengan STNK dan kunci kontak atas nama Rena Renaputriyani.

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut diterapkan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB